Aturan Main Baru Dan Mengenal NPWP Serta Syarat Membuat NPWP
Serial aturan main baru kali ini membahas tentang NPWP. Apa itu NPWP? Banyak orang menyimpan kartu NPWP di dompetnya.
Sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
Apa jadinya bila biaya pajak yang Anda bayar ternyata lebih bayar?
Sudah pasti Anda berharap uang tersebut bisa kembali bukan?
Secara sederhana, inilah yang disebut dengan restitusi pajak. Untuk mengurus proses restitusi tersebut, syarat utamanya adalah menunjukkan NPWP.
Ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP. Contohnya pada jenis pajak PPh pasal 21.
Jika Anda tidak punya NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20 persen lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.
Syarat membuat NPWP
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan untuk membuat NPWP.
Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan tentu berbeda. Berikut penjelasannya:
Wajib pajak orang pribadi
1. Syarat membuat NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan:
WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
WNA: Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
2. Syarat membuat
NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ilustrasi-tarif-pajak.jpg)