Warga Berhemat Minyak Goreng, Harga di Pasar Turun Bertahap

Terhitung mulai Rabu (9/1/2022), pemerintah menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000,00 per liter

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
ISTIMEWA
Ilustrasi 

Namun, aturan sebenarnya sudah jelas, minyak goreng bersubsidi tersebut tidak boleh diperjualbelikan kembali.
Otomatis, terdapat konsekuensi hukum ketika ditemukan oknum-oknum yang sengaja memborong banyak minyak murah, untuk dijualnya lagi pada warga masyarakat.

"Tidak usah panic buying, borong-borongan, mereka yang memperjualbelikan komoditas pemerintah yang bersubsidi itu bisa diproses kalau melakukan upaya distribusi. Sudah ditegaskan, ya, yang Rp14 ribu itu kan cuma dijual untuk konsumen, bukan untuk dijual lagi," ungkap Wawali.

Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi potensi kecurangan terhadap minyak goreng bersubsidi tersebut, Pemkot pun menyiapkan pembatasan pembelian, sembari menunggu distribusinya merata di pasaran. Sehingga, mereka tidak bisa serta merta membelinya dalam jumlah besar.

"Makanya, kita sepakat juga, akan ada batas pembeliannya. Sedang dirumuskan batasannya. Soalnya, ini bukan untuk diperjualbelikan lagi. Mungkin nanti maksimal dua (liter), sedang kita rumuskan skemanya," lanjutnya. 

Diberi Waktu Seminggu

PEDAGANG minyak goreng di pasar yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta diminta untuk menyesuaikan kebijakan satu harga Rp14.00 per liter, paling lambat satu minggu ke depan.

Kabid Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Yanto Apriyanto mengatakan, masa transisi harga minyak goreng selama dua minggu ke depan diharapkan betul-betul diperhatikan oleh para pedagang minyak goreng.

"Mereka masih dalam pantauan kami. Proses itu bermula dari keputusan Mendag untuk penyaluran satu harga yakni Rp14 ribu per liter," kata Yanto Apriyanto, Kamis (20/1/2022).

Dia menjelaskan, pantauan harga minyak goreng di pasar akan terus dilakukan. "Yang penjual atau retail lokal akan kami lihat perkembangan satu minggu ke depan," jelasnya.

Sementara untuk retail modern yang tergabung di Aprindo dijelaskan Yanto, mereka sudah harus menyesuaikan harga minyak goreng Rp14 ribu terhitung Rabu (19/1/2022) kemarin. "Yang harga retail modern Aprindo sudah harus satu harga Rp14 ribu. Itu berlaku secara nasional," terang dia.

Yanto belum memastikan jumlah stok minyak goreng yang diberikan pemerintah pusat untuk disalurkan ke wilayah DIY. Namun yang jelas, harga minyak goreng sebesar Rp14 ribu tersebut rencananya akan berakhir sampai dengan Juni tahun ini.

"Harga Rp14 ribu sampai satu semester ya. Mungkin diperkirakan sampai Juni tahun ini," tandasnya.

Di Gunungkidul, pemberlakukan kebijakan satu harga masih bersifat terbatas. Kepala Seksi Distribusi, Bidang Perdagangan, Disdag Gunungkidul, Sigit Haryanto menyampaikan, penerapannya baru di sejumlah swalayan.

"Baru swalayan yang tergabung dalam Aprindo," kata Sigit, kemarin.

Ia menjelaskan, harga minya goreng kemasan di swalayan Aprindo ditetapkan Rp14 ribu per liter. Namun konsumen hanya diperkenankan membeli sebanyak 2 kantong, atau setara 2 liter.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved