Berita Kriminal Hari Ini
Sopir Truk Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Wedi Klaten Ditangkap Polisi
Sopir Truk yang menabrak seorang pesepeda di jalan lintas Wedi-Gantiwarno tepatnya di Desa Gadungan, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten yang terjadi
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Sopir Truk yang menabrak seorang pesepeda di jalan lintas Wedi-Gantiwarno tepatnya di Desa Gadungan, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten yang terjadi pada Senin (10/1/2022) sudah ditangkap polisi.
Jajaran Polres Klaten menangkap Sopir Truk yang dikemudikan oleh pemuda berinisial FK (20) itu satu hari setelah kejadian. Ia tangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klaten, AKP Muhammad Fadhlan menyampaikan jika Sopir muda itu ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian nahas yang merenggut nyawa pesepeda berinisial S (60) itu.
Baca juga: DPRD Kulon Progo Terbitkan Perda Kabupaten Layak Anak Saat Marak Kasus Pelecehan Seksual
"Peristiwa itu dilaporkan ke Polres dan saat itu juga dilakukan penyelidikan terhadap pemilik kendaraan Truk tersebut hingga akhirnya berhasil diungkap," ujar Kasat Lantas Polres Klaten AKP Muhammad Fadhlan saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (18/1/2022).
Fadhlan kemudian menjelaskan kronologi dari kasus Tabrak Lari yang dilakukan oleh FK tersebut.
Saat kejadian, FK bersama seorang kernetnya berniat untuk mengantarkan jerami dari Desa Bowan, Kecamatan Delanggu menuju sebuah desa di Kecamatan Gantiwarno.
Saat sudah dekat di tempat kejadian perkara (TKP), di depan Truk terdapat seorang lansia berinisial S (60) warga Desa Kragilan, Kecamatan Gantiwarno sedang bersepeda.
Saat melaju, Truk yang saat itu hampir masuk TKP, bermaksud menghindari lubang dengan membanting stir ke kanan. Namun saat akan kembali ke lajur kiri, justru menabrak korban hingga meninggal di TKP.
"Pelaku ini dia menyadari jika telah menabrak seorang pesepeda. Tetapi tetap tancap gas dan melarikan diri tanpa memberhentikan kendaraannya," jelas Fadhlan.
Kemudian, warga yang berada di sekitar TKP sempat mengejar truk yang dikendarai oleh FK, namun ia tetap tancap gas dan menghalangi laju kendaraan warga yang mau memberhentikan truknya tersebut.
Fadhlan pun menegaskan, setelah pihaknya mengamankan pelaku, diketahui jika pelaku belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang (UU) Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara selama 6 tahun.
Baca juga: Dinkes Gunungkidul Tegaskan Omicron Masih Belum Terdeteksi
Selain itu juga disangkakan dengan Pasal 312 UU Nomer 22 Tahun 2009 dengan ancaman penjara selama 3 tahun.
"Pelaku ini yang memberatkannya karena seusai kejadian justru melarikan diri. Tidak ada upaya atau niat untuk menolong korban," ucapnya.
Sementara itu, sopir truk maut, FK mengaku takut dan panik saat peristiwa kecelakaan itu terjadi sehingga memilih untuk terus tancap gas.
"Iya pak, sadar, saya tahu kalau saya menabrak. Tapi saya takut sehingga saya tinggalkan lokasi," tandasnya. (Mur)