Berita DIY
Berita DIY : Mengurai Problematika Reklame di DI Yogyakarta
Meriahnya reklame yang menghiasi jalanan Yogyakarta menyelipkan berbagai problematika.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Gaya Lufityanti
Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, satu di antaranya adalah rekomendasi dari DPUPESDM DIY .
"Ada Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Provinsi, termasuk pemanfaatan untuk iklan dan media informasi. Selama ini memang belum pernah ada yang mengajukan izin," katanya, Kamis (13/01/2022).
Anna menyebut mengajukan izin pemanfaatan jalan untuk iklan tidak sulit.
Hal itu karena Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY memberikan banyak kemudahan terkait perizinan.
"Tetapi kan ada persyaratannya, misalnya beton harus kuat. Kemudian kalau terlalu mepet jalan nggak boleh, titiknya (pemasangan baliho) juga ngak boleh asal, mungkin itu juga mempengaruhi," sambungnya.
Dalam Perda Nomor 6 Tahun 2017 termaktub beberapa sanksi yang mengintai jika terjadi pelanggaran.
Sanksi pertama adalah teguran tertulis, kemudian denda, dan terakhir adalah pembongkaran.
Ia mengungkapkan pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY untuk melakukan pengawasan.
Bahkan pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk penindakan.
"Koordinasi kami dengan Satpol PP DIY baik, kami juga pernah menindaklanjuti baliho di Jalan Kaliurang, bersama dengan pemerintah kabupaten (Sleman). Jadi diperlukan kerjasama lintas sektor. Dan jika terjadi sesuatu, misal baliho ambruk dan menimpa orang, itu jadi tanggung jawab pemrakarsa," ungkapnya.
Satpol PP di Kabupaten/Kota Lakukan Penindakan
Satpol PP Kota Yogyakarta berhasil menertibkan delapan reklame tidak berizin selama satu tahun penuh.
Lokasinya pun tersebar di deretan kawasan strategis di sudut-sudut kota pelajar.
"Kita kan ada beberapa jenis kategori reklame, yang umbul-umbul, rontek, itu juga reklame. Tapi, kalau yang billboard ukuran besar, ada delapan buah yang kami tertibkan, ya, selama 2021 lalu," urai Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Dalops) Satpol PP Kota Yogyakarta, Yudho Bangun Pamungkas, Kamis (13/1/2022).
Serupa, Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Bidang Penegakan Perda, Satpol PP Kulon Progo, Rokhgiarto mengatakan pihaknya akan menertibkan pemasangan papan reklame tak berizin yang terpasang di pohon, tiang listrik dan tiang telepon.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/tak-memiliki-izin-puluhan-baliho-dan-banner-reklame-di-kota-yogyakarta-diturunkan.jpg)