Berita DIY
Berita DIY : Mengurai Problematika Reklame di DI Yogyakarta
Meriahnya reklame yang menghiasi jalanan Yogyakarta menyelipkan berbagai problematika.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Miftahul Huda, Christy Mahatma, Azka Ramadhan, Sri Cahyani Putri, Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM – Meriahnya reklame yang menghiasi jalanan Yogyakarta menyelipkan berbagai problematika.
Satpol PP DIY mencatat setidaknya ada 1.300 baliho yang tak berizin dan penempatannya asal-asalan, alias mengesampingkan aspek keselamatan.
Dalam ketentuan pemasangan reklame dan baliho telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 2 Tahun 2017, tentang Ketentraman, Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat.
Yang di dalamnya mengatur terkait aturan pemasangan baliho maupun reklame yang baik dan benar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Noviar Rahmad mengatakan kondisi dilematis dirasakan jajaran penegak perda Satpol PP DIY, lantaran mereka tak dapat berbuat banyak, sebab keberadaan baliho yang membahayakan pengguna jalan mayoritas berada di jalan nasional dan jalan kabupaten/kota.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota maupun yang bertanggung jawab terhadap jalan nasional juga berfokus pada pendapatan pajak reklame atau baliho.
Biarpun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tak ada, asal pajak pendapatan reklame jalan, maka keberadaan baliho dibiarkan meski realitanya melanggar ketentuan dari segi keselamatan.
Kondisi itu lah yang mengakibatkan sejumlah jalan di beberapa kawasan di DIY menjadi 'hutan baliho' yang tumbuh lebat.
"Jadi biarpun IMB bermasalah, izinnya tak ada, asalkan masih bayar pajak, mereka dibiarkan. Pemerintah kabupaten/kota fokusnya ke pendapatan," ungkapnya.
Semua Baliho di Jalan Provinsi Belum Berizin
Pun Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah Istimewa Yogyakarta ( DPUPESDM DIY ) menyebut baliho di jalan provinsi ilegal.
Hal itu karena pemrakarsa baliho tidak mengurus izin.
Kepala DPUPESDM DIY , Anna Febriyanti mengatakan selama ini belum ada pemrakarsa yang mengurus izin, sehingga dipastikan baliho di jalan provinsi melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2017.
Menurut peraturan daerah tersebut, pemrakarsa wajib memiliki izin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/tak-memiliki-izin-puluhan-baliho-dan-banner-reklame-di-kota-yogyakarta-diturunkan.jpg)