Headline

Satpol PP DIY : Ada 1300 Baliho Tak Berizin dan Penempatannya Asal-asalan

Ada Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Provinsi, termasuk pemanfaatan untuk iklan dan media informasi.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM / Christi Mahatma
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) DIY, Anna Febriyanti 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (DPUP ESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut, baliho di jalan provinsi ilegal. Hal itu karena pemrakarsa baliho tidak mengurus izin.

Kepala DPUP ESDM DIY, Anna Febriyanti mengatakan, selama ini belum ada pemrakarsa yang mengurus izin. Sehingga dipastikan baliho di jalan provinsi melanggar Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 6 Tahun 2017.

Menurut peraturan daerah tersebut, pemrakarsa wajib memiliki izin.

Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah rekomendasi dari DPUP ESDM DIY.

"Ada Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Provinsi, termasuk pemanfaatan untuk iklan dan media informasi. Selama ini memang belum pernah ada yang mengajukan izin," jelasnya, Kamis (13/1/2022).

Anna menjelaskan, pengajuan izin pemanfaatan jalan untuk iklan tidaklah sulit.

Hal itu karena Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) DIY memberikan banyak kemudahan terkait perizinan.

"Tetapi kan ada persyaratannya, misalnya beton (konstruksi) harus kuat. Kemudian kalau terlalu mepet jalan enggak boleh, titiknya (pemasangan baliho) juga engak boleh asal, mungkin itu juga mempengaruhi," sambungnya.

Dalam Perda DIY Nomor 6 Tahun 2017 termaktub beberapa sanksi yang mengintai jika terjadi pelanggaran.

Sanksi pertama adalah teguran tertulis, kemudian denda, dan terakhir adalah pembongkaran.

Pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY untuk melakukan pengawasan. Termasuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota di DIY ini untuk melakukan penindakan.

"Koordinasi kami dengan Satpol PP DIY baik, kami juga pernah menindaklanjuti baliho di Jalan Kaliurang bersama dengan pemerintah kabupaten (Sleman). Jadi diperlukan kerja sama lintas sektor. Jika terjadi sesuatu, misal baliho ambruk dan menimpa orang, itu jadi tanggung jawab pemrakarsa," ungkapnya.

1.300 Nirizin

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DIY, Noviar Rahmad mengatakan, setidaknya ada 1.300 baliho yang tak berizin dan penempatannya asal-asalan, alias mengesampingkan aspek keselamatan.

Dalam ketentuan pemasangan reklame dan baliho telah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 2 Tahun 2017, tentang Ketenteraman, Ketertiban umum, dan Perlindungan Masyarakat. Di dalamnya mengatur terkait aturan pemasangan baliho maupun reklame yang baik dan benar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved