BERITA Kriminal: Anggota Geng di Jogja Bawa Celurit Cari Gara-gara
Seorang pelajar berinisial LGM berusia 18 tahun diciduk Polisi lantaran membawa senjata tajam jenis celurit.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Yogyakarta -- Berita kriminal akhir pekan ini datang dari wilayah Kota Yogyakarta .
Seorang anggota geng yang membuat keributan diamankan polisi.
Berikut kronologi penangkapan dan ungkap kasusnya:
Seorang pelajar berinisial LGM berusia 18 tahun diciduk Polisi lantaran membawa senjata tajam jenis celurit.
Dia diduga hendak digunakan untuk aksi kejahatan jalanan.
Remaja asal Gondokusuman, Kota Yogyakarta itu ditangkap pada Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 00.40 WIB didepan sebuah toko, Jalan Cantel, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
“Pada hari Selasa telah diamankan seorang pelajar membawa senjata tajam jenis celurit, pelaku berusia 18 tahun, jenis kelamin laki-laki,”kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharjo, Kamis (7/1/2022).
Dia menjelaskan, kronologi penangkapan itu bermula saat pelaku datang seorang diri mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Satria FU dengan membawa sajam celurit menuju sebuah toko di Jalan Cantel, Umbulharjo.
Sesampainya dilokasi, pelaku kemudian membuat keributan dengan warga.
“Salah satu warga kemudian melapor ke Polsek Umbulharjo. Kemudian tim Patroli Regul (Redam Gulung kejahatan) dari Polsek datang mengamankan pelaku beserta barang bukti sajam jenis celurit,”ungkap Timbul.
Kapolsek Umbulharjo Kompol A Setyo Budiantoro menambahkan, seusai mengamankan pelaku yang membawa sajam celurit tersebut, pihaknya lantas melakukan interogasi terhadap pelaku.
Hasilnya, pelaku LGM merupakan salah seorang angota geng anak muda di Yogyakarta.
Sedangkan motif pelaku membuat keributan dan membawa sajam jenis celurit itu memang sedang memancing keributan.
“Pelaku seorang pelajar sekolah menengah yang tergabung dalam gank anak muda yang bernama Street Gangs 12 Yogyakarta. Dia sudah diamankan oleh tim patrol kami dari Tim Regul, motifnya mencari gara-gara,”terang dia.
Atas perbuatannya itu pelaku dapat disangkakan melakukan tindak pidana dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. ( Tribunjogja.com )
• Motor Oleng, Emak-emak Tercebur Sungai, TKP Umbulharjo Jogja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/BERITA-Kriminal-Anggota-Geng-di-Jogja-Bawa-Celurit-Cari-Gara-gara.jpg)