Berita Sleman Hari Ini
Pemkab Sleman Kaji Regulasi Penggunaan Skuter Listrik di Tempat Wisata
Pemkab Sleman akan segera melakukan kajian untuk menentukan regulasi penggunaan skuter listrik di tempat wisata.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
"Khususnya jalur ya, maupun SOP dari para pengguna skuter dan para pemilik yang menyewakan," ujar dia.
Beberapa waktu lalu, kata Amin, pihaknya sudah mengumpulkan para pemilik skuter dan diberi edukasi berkaitan dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tentang kendaraan listrik.
Menurutnya, ada beberapa item yang perlu diperhatikan.
Yaitu, perlu adanya SOP dan dukungan Pemda, utamanya sarana dan prasarana agar warga bisa menggiatkan jasa penyewaan skuter.
Baca juga: Diresmikan, Pasar Sompilan Diharap Jadi Penggerak Ekonomi Warga di Kawasan Wisata
"Penataan yang dibutuhkan seperti apa?. Pertama, keamanan keselamatan. Kedua rambu dan jalur khusus yang segera harus dibangun," kata Amin.
Sejauh ini pihaknya mengaku berupaya menjembatani atau memfasilitasi komunikasi antara pemilik skuter dengan Pemerintah Kabupaten maupun Pemda DIY.
Harapannya semua bisa nyaman dan sesuai ketentuan.
Sekedar informasi, saat ini di Kaliurang ada sekitar 380 unit skuter yang dimiliki warga untuk disewakan ke wisatawan.
Jumlah skuter ini, dimungkinkan akan terus bertambah seiring pesanan skuter warga yang belum datang.
Jumlahnya nanti diperkirakan mencapai sekitar 500 unit skuter.( Tribunjogja.com )