Aliansi UMY Bergerak, Desak Pihak Kampus Bentuk Prosedur Standar Tangani Kasus Kekerasan Seksual
Desakan tersebut dilakukan dalam bentuk aksi dan orasi di kampus UMY mulai pukul 15.30 WIB hingga 17.00 WIB, Jumat (7/1/2022).
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
“Itu sanksi administratif. Kami memandang, drop out (DO) itu tidak cukup. Kami sebagai mahasiswa juga perlu solusi konkrit untuk mencegah dann menangani masalah kekerasan seksual,” papar Fikri, Negosiator Aliansi UMY Bergerak kepada Tribun Jogja.
Aliansi, kata Fikri, merasa sedikit kecewa mengetahui pihak UMY belum mengimplementasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Pihaknya mendorong kampus untuk memperjelas apa yang akan dilakukan apabila ada kasus kekerasan seksual di kampus, dimana ada relasi kuasa yang mempengaruhi kejadian itu.
“Harapannya ya lebih dari sekadar sanksi administrasi dan hukum, tapi bagaimana pencegahannya? Bagaimana penanganannya? Itu perlu diregulasi secara konkrit. Setelah DO itu terus apa?,” paparnya.
Baca juga: Jumlah Korban Dugaan Pemerkosaan Oleh Seorang Mahasiswa UMY Jadi Tiga Orang, Berikut Kronologinya
Baca juga: VIRAL Mahasiswi UMY Diduga Jadi Korban Tindak Asusila, Ini Kronologi dan Pernyataan Pihak Kampus
Pihaknya yakin, apabila terus menerus terjadi hal seperti ini dengan kampus masih mengutamakan nama baik, maka kepercayaan mahasiswa terhadap UMY pun akan berkurang.
Selama ini, katanya, kampus sudah memiliki kode etik yang harus dipatuhi dan tidak boleh diabaikan civitas academica.
Akan tetapi, kata Fikri, kode etik itu masih bias dan belum mampu memberikan keamanan dari kasus pelecehan seksual di kampus.
“Kasus ini bisa saja jadi titik balik kampus mulai mendengar suara dari bawah ya. Semoga saja,” tukasnya.
( tribunjogja.com )