Berita Kota Yogya Hari Ini
UPT JPD Kota Yogyakarta Buka Pengajuan JPD Covid-19 Tahun 2022
Jaminan Pendidikan Daerah Covid-19 merupakan jaminan pendidikan bagi siswa yang orangtua atau walinya meninggal karena Covid-19.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta masih membuka pengajuan JPD Covid-19.
Jaminan Pendidikan Daerah Covid-19 merupakan jaminan pendidikan bagi siswa yang orangtua atau walinya meninggal karena Covid-19.
Kepala UPT JPD Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Mannarima mengatakan jaminan pendidikan tersebut diperuntukan bagi siswa yang tidak memiliki Kartu Menuju Sejahtera (KMS).
Jaminan pendidikan tersebut telah digulirkan sejak 2021 lalu.
Baca juga: UPT JPD Kota Yogya Masih Buka Pendaftaran JPD Covid-19
"JPD Covid-19 ini baru dilaksanakan pada 2021 kemarin, sebelumnya kan dibuat dulu payung hukumnya, peraturan wali kotanya. Akhirnya tahun 2021 kemarin sudah terealisasi, kami salurkan Desember," katanya, Rabu (05/01/2022).
Ia mengungkapkan JPD Covid-19 akan diberikan selama dua semester.
Ada sekitar 159 siswa yang menerima JPD Covid-19 tersebut.
Penerima jaminan pendidikan jenjangTK sebanyak 12, SD sebanyak 54 siswa, SMP sebanyak 50 siswa, SMA sebanyak 19 siswa, SMK sebanyak 7 siswa, dan 17 mahasiswa.
Total anggaran yang digunakan untuk JPD Covid-19 sebesar Rp183.600.000.
"Jadi kemarin yang sudah disalurkan itu semester satu. Nanti peserta yang masih mendapat JPD Covid-19 semester dua, periode Januari sampai Juni,"ungkapnya.
Pihaknya masih membuka kesempatan jika ada siswa yang ingin mengajukan JPD Covid-19 tahun anggaran 2022.
Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Baca juga: Penerima JPD COVID-19 di Kota Yogya Bertambah 175 Orang
Berkas yang menjadi persyaratan antara lain, kartu keluarga atau C1 Kota Yogyakarta, akta kematian atau surat keterangan kematian orangtua atau wali yang meninggal, surat keterangan terinfeksi Covid-19 atau surat pernyataan bahwa orangtua atau wali yang mengasuhnya meninggal karena Covid-19 diketahui oleh ketua RT, RW, dan Lurah setempat.
Syarat selanjutnya adalah surat keterangan aktif mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan.
"Kalau masih ada yang mengajukan boleh, silahkan saja membawa berkas. Nanti penyalurannya sama, tetap dua semester. Kalau penerima yang kemarin periode Januari sampai Juni sudah masuk semester dua, nanti yang penerima baru periode Januari sampai Juni baru masuk semester satu," bebernya.
Namun hingga saat ini pihaknya masih belum menerima pengajuan JPD Covid-19. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sebanyak7977-pelajar-warga-kota-yogyakarta-akan-terima-kjb-tahap-2.jpg)