Berita Kota Yogya Hari Ini

UPT JPD Kota Yogya Masih Buka Pendaftaran JPD Covid-19

Pendaftaran JPD bagi pelajar dan mahasiswa di Kota Yogyakarta yang orangtua atau walinya meninggal karena Covid-19 masih dibuka.

Tayang:
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA
Kepala UPT Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Mannarima. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta mengalokasikan sekitar Rp165juta untuk Jaminan Pendidikan Covis-19. 

Jaminan pendidikan tersebut diberikan kepada pelajar dan mahasiswa Kota Yogyakarta yang orangtua atau walinya meninggal dunia setelah terinfeksi Covid-19.

Kepala UPT JPD Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Mannarima mengatakan ada 159 penerima JPD Covid-19, dari jenjang TK hingga Perguruan Tinggi. 

Baca juga: 159 Pelajar di Kota Yogya Dapat JPD Covid-19 Hari Ini

Siswa yang mendapat JPD Covid-19 pada jenjang TK sebanyak 12, SD sederajat sebanyak 54 siswa, SMP sederajat sebanyak 50 siswa, SMA sederajat sebanyak 11, Perguruan Tinggi D3 sebanyak 1 orang, dan Perguruan Tinggi S1 sebanyak 16 orang.

"Dari Maret sampai awal November ada 159 orang yang datanya masuk. Rekening sudah dibuatkan, kalau tidak ada kendala Jumat ini akan diberikan,"katanya, Jumat (12/11/2021).

Ia melanjutkan pihaknya masih membuka pendaftaran bagi pelajar dan mahasiswa di Kota Yogyakarta yang orangtua atau walinya meninggal karena Covid-19.

Selama ini UPT JPD Kota Yogyakarta masih terus berkoordinasi dengan sekolah agar bisa melakukan sosialisasi terkait jaminan pendidikan tersebut.

"Kami melakukan sosialisasi melalui sekolah. Tetapi kebanyakan yang datang ke sini (UPT JPD) adalah orangtua atau walinya. Mungkin masih ada yang belum tahu ada JPD ini,kami masih membuka pendaftaran," lanjutnya.

Untuk pendaftaran, pelajar maupun orangtua atau wali dapat langsung datang ke UPT JPD Kota Yogyakarta, yang terletak di Jalan Hayam Wuruk No 11 Kota Yogyakarta dengan membawa sejumlah berkas. 

Baca juga: UPT JPD Kota Yogyakarta Berikan Jaminan Pendidikan Bagi Mahasiswa

Berkas yang menjadi persyaratan antara lain, kartu keluarga atau C1 Kota Yogyakarta, akta kematian atau surat keterangan kematian orangtua atau wali yang meninggal, surat keterangan terinfeksi Covid-19 atau surat pernyataan bahwa orangtua atau wali yang mengasuhnya meninggal karena Covid-19 diketahui oleh ketua RT, RW, dan Lurah setempat.

Syarat selanjutnya adalah surat keterangan aktif mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan. 

Ia berharap JPD Covid-19 yang diberikan dapat memberikan keringanan pada keluarga yang ditinggalkan. 

"Kalau nanti menjadi pemegang KMS dan KSJPS yang akan kami berikan JPD setelah JPD Covid-19," imbuhnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved