Kriminolog Atma Jaya : Apapun Istilahnya, Klitih dan Kejahatan Jalanan Itu Meresahkan
Baik klitih maupun kejahatan jalanan menurut Gregorius bukan istilah yang lahir dari kamus hukum.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
“Mungkin ketika anak melakukan perbuatan pidana itu harus diberlakukan berbeda. Tetapi jika perbuatanya sudah membahayakan nyawa dan dilakukan berkali-kali, proses hukumnya harus sesuai kejahatan lainnya,” ujarnya.
Baca juga: Polisi Amankan Satu Tersangka Terduga Klitih di Lempuyangan
Baca juga: Kronologi Klitih Lempuyangan, Pulang Rayakan Tahun Baru Malah Kena Sabetan Celurit
Berdasarkan teori kriminologi, aksi klitih muncul dari rasa frustasi seseorang ketika standar hidupnya tak mampu menyamai orang tertentu.
“Dari frustasi itu kemudian menghasilkan kejahatan-kejahatan anti mainstream itu. Polanya melawan kemapaman,” terang dia.
Gregorius menekankan, seharusnya tidak ada celah bagi aparat kepolisian untuk memprises hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan di Yogyakarta.
Sebab meski pelaku aksi kejahatan jalanan atau klitih berusia di bawah umur, apabila ancaman hukuman mereka lebih dari 7 tahun, semestinya dapat diproses secara ketentuan hukum yang berlaku.
“Apalagi menyebabkan korban meninggal dunia. Dan kalau dia melakukan berulang kali juga bisa diproses,” pungkasnya. (*)