Berita Kota Yogya Hari Ini

Pemda DIY Didorong Tetapkan Regulasi Penataan Kawasan Geoheritage di Pesisir Selatan 

Pusat Studi Perencananaan Pembangunan Regional (PSPPR) UGM mendorong Pemda DIY supaya segera menetapkan payung hukum, atau regulasi

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Azka Ramadhan
Peneliti PSPPR UGM menyampaikan paparannya dalam diskusi 'Menakar Kesiapan Wilayah Hadapi Pertumbuhan Pariwisata Pesisir Selatan', di Timoho, Kota Yogyakarta, Rabu (29/12/2021) malam lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pusat Studi Perencananaan Pembangunan Regional (PSPPR) UGM mendorong Pemda DIY supaya segera menetapkan payung hukum, atau regulasi dalam penataan kawasan Geoheritage di Pesisir Selatan Gunungkidul

Peneliti PSPPR UGM, Leksono Prabo Subanu, menyampaikan, sejauh ini, Pemda DIY masih setengah-setengah, dan belum sepenuhnya konsen di sana. Antara memanfaatkan untuk wisata, atau mempertahankan kawasan geoheritage. 

Hal itu, diungkapkannya dalam diskusi 'Menakar Kesiapan Wilayah Hadapi Pertumbuhan Pariwisata Pesisir Selatan', di Timoho, Kota Yogyakarta, pada Rabu (29/12/2021) malam lalu. 

Baca juga: Satu Ruas Jalan di Alun-alun Wonosari Gunungkidul Akan Ditutup Saat Malam Pergantian Tahun

"Padahal, perizinan itu sangat penting. Harus dipastikan ya, tidak mengganggu kelestarian geoheritage, namun tetap menumbuhkan perekonomian sekitar," ujar Subanu. 

Dijelaskannya, ada lima kawasan geoheritage yang sudah ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Gunungkidul.

Yaitu Gunung Ireng Pengkok, Gunung Api Purba Nglanggeran, Gunung Genthong Gedangsari, Bioturbasi Kali Ngalang dan Gunung Purba Siung-Batur-Wediombo. 

Karena itu, ia mendorong Pemda DIY ambil sikap, dengan memastikan regulasinya.

Termasuk, melakukan kajian, bisa sampai sejauh mana pemanfaatan kawasan geoheritage ini sebagai destinasi wisata, dengan dibarengi kajian potensi gempa bumi, longsong, dan tsunami di kawasan itu 

"Sehingga, ketika ada investor masuk, mencari izin, sudah ada payung hukum yang jelas, untuk memberikan izin, atau menolaknya. Apalagi, sekarang sudah dibangun JJLS, pasti akan banyak nanti investor yang datang," cetusnya. 

Sementara Direktur Utama Heha Ocean View, yang saat ini menjadi salah satu objek wisata favorit di pesisir selatan Gunungkidul, Hendro Suwandi menyampaikan, bahwa pihaknya sangat berharap kejelasan payung hukum. 

"Kalau regulasinya jelas kan kita juga tenang, ya, dalam melakukan pengembangan. Misalnya, bangunannya dapat sejauh mana dari garis pantai. Kita inginnya tetap menarik, tapi tidak merusak geoheritage juga," ungkapnya. 

Namun, Hendro tidak menampik, sejak mulai menggarap Heha Ocean View pada 2019 silam, pihaknya memang ada kendala mengenai aturan sempadan pantai. Menurutnya, regulasi yang ada, justru menghambat kemajuan. 

"Makanya, saya tekankan, investasi itu butuh kepastian hukum. Ya, pengusaha hanya ingin ada kepastian hukum. Jangan kemudian B, terus menjadi C," terangnya. 

Ia mengaku sedih melihat perkembangan obyek wisata pantai Gunungkidul yang sangat lambat jika dibandingkan Bali, dan Lombok.

Dua daerah itu, tandasnya, sudah mulai membangun destinasi wisata tebing pantai. Karena itu,  Gunungkidul sejatinya melakukan loncatan serupa. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved