Daftar Tarif Pajak yang Akan Resmi Naik Mulai Tahun 2022, Ada Cukai Rokok hingga Pajak Penghasilan

Pemerintah Indonesia akan menaikkan beberapa instrumen tarif pajak yang akan berlaku mulai tahun 2022 mendatang.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
Ilustrasi : Tarif pajak 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah melalui Kementrian Keuangan akan menaikkan beberapa instrumen tarif pajak yang akan berlaku mulai tahun 2022 mendatang.

Salah satu alasannya adalah bahwa tahun 2022 merupakan tahun terakhir defisit APBN diperbolehkan melebihi 3 persen.

Pada tahun 2023, defisit fiskal ini mesti kembali pada level 3 persen.

Seiring normalisasi defisit, tak ayal pemerintah menaikkan tarif beberapa instrumen pajak mulai awal tahun.

Baca juga: Ini Dia Target & Harapan yang Ingin Dicapai dari Kenaikan Cukai dan Harga Rokok 2022

Baca juga: Aturan Terbaru Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah Banget Bisa Dilakukan dari Rumah

Pajak Pertambahan Nilai hingga tarif cukai hasil tembakau (CHT) turut menjadi sasaran.

Untuk itu, simak beberapa tarif pajak yang naik pada tahun depan.

1. Cukai Rokok

Tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) naik dengan rata-rata kenaikan sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2022.

Kenaikan tarif cukai di tahun depan ini tak setinggi kenaikan di tahun sebelumnya, yakni 12,5 persen.

Naiknya tarif cukai rokok ini membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus turut merangkak. Harga per bungkusnya bervariasi dengan yang tertinggi Rp 40.100/bungkus (isi 20 batang).

Untuk SKM golongan I, harganya mencapai Rp 38.100/bungkus.

Dok.Ilustrasi kenaikan harga rokok
Dok.Ilustrasi kenaikan harga rokok (dok.kontan)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Indeks kemahalan rokok menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

Kenaikan cukai pun sejalan dengan target penurunan prevalensi perokok anak/remaja usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved