Berita DI Yogyakarta Hari Ini

DI Yogyakarta Terapkan Micro Lockdown Saat Tahun Baru, Ini Penjelasan Sekda DIY

DI Yogyakarta merupakan salah satu dari lima provinsi di Indonesia yang diinstruksikan untuk menerapkan kebijakan micro lockdown demi mengantisipasi

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Yuwantoro Winduajie
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - DI Yogyakarta merupakan salah satu dari lima provinsi di Indonesia yang diinstruksikan untuk menerapkan kebijakan micro lockdown demi mengantisipasi penularan Covid-19 di akhir tahun. 

Sedangkan daerah lain yang diminta menerapkan kebijakan serupa meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Lombok.

Sekretaris Daerah, Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya telah meminta kepala daerah untuk mengaktifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di wilayahnya masing-masing. 

Baca juga: Prediksi Peluang PSIM Yogyakarta vs Dewa United, Dua Tim Sarat Ambisi Lolos Ke Liga 1

Hal ini berkaitan rencana penerapan kebijakan lockdown mikro untuk menangkal penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Guna menindaklanjuti arahan tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X telah mengundang seluruh bupati dan walikota untuk menggelar rapat koordinasi.

Pada intinya, kabupaten/kota diminta untuk mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 yang telah dibentuk di tingkat provinsi hingga desa atau kalurahan.

"Kita minta kabupaten/kota mengaktifkan kembali posko itu," jelas Aji saat ditemui di kantornya, Rabu (29/12/2021).

Aji melanjutkan, saat ini tren penularan Covid-19 di DI Yogyakarta tergolong landai.

Seluruh kecamatan di wilayah ini pun masuk dalam zona hijau atau kawasan dengan risiko penularan Covid-19 yang rendah.

Hanya ada sejumlah desa yang digolongkan memiliki risiko penularan sedang.

"Dan tadi dilaporkan, di level kecamatan semuanya hijau. Kalau di level kalurahan ada 2-3 yang masih kuning. Kalau merah kita nggak ada dan kalau kabupaten semua hijau," bebernya.

Dalam rapat koordinasi tersebut pemerintah kabupaten/kota juga diminta untuk meninjau ulang Posko Satgas Covid-19 yang belum berjalan optimal. 

Posko tersebut bertugas untuk mendata warga yang masuk serta melakukan pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan (prokes).

"Tadi dilaporkan, misalnya kelurahan di kota ada 45. Untuk satgas yang kurang efektif satgasnya itu tinggal 7-8 saja. Jadi ini perlu digalakkan. Di tempat lain juga begitu, supaya dilakukan inventarisasi satgas di tingkat kalurahan," bebernya.

Baca juga: Polres Gunungkidul Tunggu Hasil Lab Temuan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta

Menurut Aji, meski ada kata lockdown dalam kebijakan tersebut, tempat wisata di DI Yogyakarta tetap diizinkan buka secara terbatas. Kebijakan micro lockdown hanya menekankan pada pengaktifan kembali Posko Satgas Covid-19 yang dibentuk di tiap daerah.

Lebih jauh, Pemda DIY juga diminta mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat usaha, tempat wisata, maupun tempat publik yang sering dikunjungi masyarakat menjelang Tahun Baru.

Menurut Aji, saat ini pemilik tempat usaha merasi masih kesulitan untuk mengakses QR Code PeduliLindungi yang juga menjadi syarat untuk menggunakan aplikasi tersebut.

Hal itu disebabkan karena Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hanya melayani permintaan QR Code dari individu yang tergabung dalam asosiasi. Sehingga mereka yang mengajukan secara perorangan tidak dapat terlayani.

"Jadi Ini sedang kita komunikasikan dengan Kemenkes agar yang perseorangan ini dapat diproses," jelasnya. (tro)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved