Aturan Terbaru Sekolah Tatap Muka yang Berlaku Mulai Januari 2022, Berikut Rinciannya

Aturan ini mengatur lebih detil dan rinci terkait skema dan teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka untuk seluruh tingkat satuan pendidikan.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan
Sejumlah siswa kelas VII di SMPN 1 Manisrenggo mengikuti uji coba PTM terbatas di sekolah itu, Kamis (2/9/2021). 

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

  • setiap hari secara bergantian
  • jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
  • lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari
Suasana uji coba belajar tatap muka terbatas di SMPN 2 Klaten, Jumat (9/10/2020)
Suasana uji coba belajar tatap muka terbatas di SMPN 2 Klaten, Jumat (9/10/2020) (Tribunjogja/ Almurfi Syofyan)

PPKM Level 3

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:

  • setiap hari secara bergantian
  • jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
  • lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

PPKM Level 4

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Ekstrakulikuler dan pembukaan kantin

Dalam aturan terbaru, kantin sekolah belum diperbolehkan untuk beroperasi.

Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler di dalam dan di luar ruangan dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas.

Syarat mengikuti PTM

Berikut syarat bagi warga satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas:

  • Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19.
  • Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
  • Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Baca juga: Pekan Depan, Puskesmas, RS dan Sekolah di Bantul Sudah Bisa Berikan Vaksin Anak Usia 6-11 Tahun

Baca juga: Tak Ada Lagi Jurusan IPA, IPS dan Bahasa, 6 Sekolah di DI Yogyakarta Hapus Program Penjurusan

PTM dihentikan jika...

Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurangkurangnya 14x24 jam apabila terjadi:

  1. Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut
  2. Angka positivity rate hasil surveilans epidemioloogis sebesar 5 persen atau lebih
  3. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen atau lebih
  4. Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.

( kompas.com )

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved