Aturan Terbaru Sekolah Tatap Muka yang Berlaku Mulai Januari 2022, Berikut Rinciannya

Aturan ini mengatur lebih detil dan rinci terkait skema dan teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka untuk seluruh tingkat satuan pendidikan.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Almurfi Syofyan
Sejumlah siswa kelas VII di SMPN 1 Manisrenggo mengikuti uji coba PTM terbatas di sekolah itu, Kamis (2/9/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru terkait pelaksanaan sekolah tatap muka yang akan mulai berlaku pada Januari 2022 mendatang.

Aturan ini mengatur lebih detil dan rinci terkait skema dan teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka untuk seluruh tingkat satuan pendidikan.

Peraturan sekolah tatap muka ini juga disusun berdasarkan kondisi terkini serta berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di tanah air. 

Aturan ini juga didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Mahasiswa Jogja Boleh Kuliah Tatap Muka Asal Penuhi Syarat Ini

Baca juga: 60 Persen Perguruan Tinggi di DI Yogyakarta Sudah Memulai Kuliah Tatap Muka Secara Hybrid

Sejumlah aturan baru Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditetapkan berdasarkan SKB Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember 2021.

Kemendikbud Ristek menyebut, SKB ini berisi penyesuaian aturan PTM Terbatas yang lebih baik dan rinci, dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah sebagai prioritas utama.

Dalam SKB Empat menteri terbaru, disebut bahwa mulai Januari 2022 seluruh satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1,2 dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas.

Pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria.

Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal (ganjil) tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Pelaksanaan PTM Terbatas di SMP Negeri 1 Playen, Gunungkidul pada Senin (20/09/2021).
Pelaksanaan PTM Terbatas di SMP Negeri 1 Playen, Gunungkidul pada Senin (20/09/2021). (istimewa)

Namun, mulai semester dua yang akan berlangsung pada Januari 2022, semua siswa wajib mengikuti PTM terbatas seusai dengan wilayah PPKM.

Mengacu Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, berikut aturan baru terkait sekolah tatap muka di tahun 2022:

Aturan PTM untuk tiap wilayah PPKM

PPKM Level 1-2

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

  • setiap hari
  • jumlah peserta didik 100 persen
  • lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

  • setiap hari secara bergantian
  • jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
  • lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved