Satpol PP DIY Minta Warga Lapor Saat Mengetahui Pesta Perayaan Tahun Baru di DI Yogyakarta
Pemda DIY melarang warganya menggelar pesta saat malam pergantian tahun 2022. Masyarakat juga dilarang menyalakan petasan dan kembang api
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY melarang warganya menggelar pesta saat malam pergantian tahun 2022.
Masyarakat juga dilarang menyalakan petasan dan kembang api, serta hal-hal yang menimbulkan kerumunan.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, menegaskan selama pergantian tahun, tidak diperkenankan diadakan pesta baik di tempat umum maupun di hotel dan restoran.
Baca juga: UPDATE Gunung Merapi 17 Desember 2021: Keluarkan Guguran Lava Sebanyak 8 Kali ke Barat 1,8 Km
Noviar meminta masyarakat turut berpartisipasi melakukan pengawasan, dan tidak usah ragu melaporkan ke Satpol PP DIY apabila menjumpai adanya pesta pergantian tahun.
"Ketentuan pada malam tahun baru tidak diperkenankan pesta atau peringatan perayaan malam tahun baru baik di ruang tertutup atau terbuka termasuk di hotel maupun di restoran atau tempat lain," ujar Noviar, Jumat (17/12/2021)
Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Covid-19 DIY itu mengatakan, laporan dari masyarakat akan memudahkan anggotanya untuk melakukan penindakan.
"Tugas kami melakukan pengawasan. Memudahkan kami mengecek, masyarakat berpartisipasi menyampaikan informasi jika di mana akan ada rencana peringatan tahun baru," bebernya.
Noviar meminta masyarakat tidak ragu untuk melapor ke hotline Satpol PP DIY di nomor telepon 081325398451.
"Dilaporkan kami sambangi tempat atau hotel yang merencanakan malam tahun baru silahkan hubungi hotline," ujarnya.
Segala pelanggaran prokes yang ditemukan akan diberikan sanksi sesuai dengan Pergub DIY nomor 24 Tahun 2021. Bagi perorangan sanksi yang diberikan mulai terguran lisan, hingga kerja sosial.
"Untuk tempat usaha yang melakukan pelanggaran satu kali maka akan dipanggil ke Satpol PP untuk pembinaan. Lalu, jika masih melakukan pelanggaran maka akan ditutup 3 x 24 jam," tegasnya.
Baca juga: UPDATE Gunung Merapi 17 Desember 2021: Keluarkan Guguran Lava Sebanyak 8 Kali ke Barat 1,8 Km
Lanjutnya, di masa Nataru sebanyak 598 personil gabungan dari Satpol PP dan TNI Polri akan diterjunkan.
Dia juga mengatakan akan diberlakukan pula sistem ganjil genap di destinasi wisata oleh Dishub.
"Jadi ketika di objek wisata atau jalan menuju tempat wisata dishub akan mengecek ganjil genap. Apabila tanggal genap yang datang ganjil untuk tidak masuk ke dalam objek wisata tersebut. Kami (pengawasan) di dalamnya dari satpol pp. Di dalam objek wisata, yang dishub di jalannya," pungkasnya. (Hda)