4 Poin Utama Arahan Presiden Jokowi Terkait Temuan Kasus Pertama Varian Omicron di Indonesia

Kasus pertama varian Omicron tersebut ditemukan pada seorang tenaga kebersihan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Jakarta.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
https://www.setneg.go.id/
Presiden Jokowi 

TRIBUNJOGJA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan dan imbauan kepada masyarakat terkait adanya temuan kasus pertama varian Omicron di Indonesia.

Diberitakan, Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, mengumumkan adanya temuan kasus pertama varian Omicron di Indonesia pada Kamis (16/12/2021).

Kasus pertama varian Omicron tersebut ditemukan pada seorang tenaga kebersihan di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Jakarta.

"Ada tiga orang pekerja kebersihan di Wisma Atlet yang pada 8 Desember lalu dites dan hasilnya positif (Covid-19). Kemudian, pada 10 Desember dikirim ke Balitbangkes untuk dilakukan genome sequencing," ujar Budi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (16/12/2021).

"Hasilnya keluar pada 15 Desember, yakni dari tiga orang yang positif tadi, satu orang dipastikan terdeteksi (terpapar) varian Omicron," lanjutnya.

Baca juga: Asal Usul Temuan Kasus Varian Omicron Masuk Indonesia

Baca juga: Mengapa Diberi Nama Omicron? Begini Gejala-Gejala Omicron

Sementara, dua orang lain yang positif dipastikan tidak terpapar varian dari Afrika Selatan itu.

\Ketiga orang itu dilaporkan positif tanpa gejala. Ketiganya pun telah menjalani karantina di Wisma Atlet.

Oleh pemerintah, ketiga pasien tersebut disebut telah menjalani tes PCR kedua dan hasilnya sudah negatif Covid-19.

Presiden Jokowi pun memberikan sejumlah arahan menanggapi situasi ini.

Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (setkab.go.id)

Setidaknya, ada 4 poin utama yang presiden sampaikan, yakni:

1. Meminta masyarakat tidak panik;

2. Mendorong seluruh pihak segera vaksinasi;

3. Mewanti-wanti masyarakat memperkatat disiplin protokol kesehatan;

4. Melarang pejabat dan warga sementara bepergian keluar negeri.

Arahan lengkap

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved