Harga Rokok di Singapura Mencapai Rp 146 Ribu, Ini Daftar Rinciannya
Harga rokok di Indonesia sebenarnya masih rendah dibandingkan dengan harga rokok di negara lainnya, khususnya di kawasan Asia Tenggara
Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan RI memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12 persen mulai tahun 2022. Imbasnya, harga rokok pun dipastikan akan mengalami kenaikan.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.
Dengan begitu, karena kenaikan tersebut sebagai ilustrasi rokok sigaret putih mesin golongan I mengalami kenaikan 13,9 persen dengan minimal harga jual eceran (per batang) Rp 2.005 dan per bungkus/20 batang Rp 40.100.
Harga rokok ini sebenarnya masih rendah dibandingkan dengan harga rokok di negara lainnya, khususnya di kawasan Asia Tenggara.
Sebagai perbandingan, di Singapura, harga sebungkus rokok Marlboro isi 20 batang dibanderol seharga 10.23 USD per bungkus atau setara Rp 146.630.
Berikut ini daftar harga rokok dengan ilustrasi sebungkus rokok Marlboro isi 20 batang di negara di kawasan Asia Tenggara sebagaimana data yang dirilis Numbeo per September 2021 ;
- Singapura 10.23 USD per bungkus atau setara Rp 146.630
- Thailand 4.19 USD per bungkus atau setara Rp 60.056
- Malaysia 4.16 USD per bungkus atau setara Rp 59.626
- Filipina 2.19 USD per bungkus atau setara Rp 31.390
- Indonesia 1.96 USD per bungkus atau setara Rp 28.093
- Vietnam 1.30 USD per bungkus atau setara Rp 18.633
Sementara itu dalam skala dunia, Australia memegang rekor dengan harga rokok paling mahal di dunia.
Dalam survey Numbeo dengan ilustrasi sebungkus rokok Marlboro, harga rokok di Australia, mencapai 26.33 USD atau setara dengan Rp 377.398.
Negara kedua dengan harga rokok tertinggi di dunia adalah Selandia Baru.
Di Selandia Baru, harga rokok Marlboro isi 20 batang mencapai 23.59 USD atau setara Rp 338.124.
Sementara negara termahal ketiga adalah Irlandia di mana 1 bungkus rokok Marlboro dibanderol 15.78 USD atau setara Rp 226.181.
Adapun harga rokok paling murah ditempati oleh Nigeria dengan harga 1 bungkus rokok Marlboro yakni hanya sekitar 0.97 USD atau setara dengan Rp 13.903.
Cukai Rokok Naik
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12 persen mulai tahun 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat dengan Presiden Joko Widodo.
"Hari ini, Bapak Presiden telah menyetujui dan sudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian. Kenaikan cukai rokok adalah 12 persen, tapi untuk SKT yaitu sigaret kretek tangan, Bapak Presiden meminta kenaikan maksimal 4,5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimal," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (14/12) .
Diketahui, rokok sigaret putih mesin golongan I mengalami kenaikan 13,9 persen dengan minimal harga jual eceran (per batang) Rp 2.005 dan per bungkus/20 batang Rp 40.100.
"Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum," ujar Menkeu.
Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.
Selain itu, juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
"Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok," katanya.
Sri Mulyani menyebut setelah beras, rokok menjadi pengeluaran tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan. Konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan.
"Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin," ujar Menkeu.
Berikut rincian kenaikan tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) terendah per batang di 2022:
- SKM (sigaret kretek mesin) I naik 13,9 persen dengan tarif Rp 985, HJE per batang terendah Rp 1.905 dan per bungkus (20 batang) Rp 38.100.
- SKM IIA naik 12,1 persen dengan tarif Rp 600, HJE per batang terendah Rp 1.140 dan per bungkus Rp 22.800.
- SKM IIB naik 14,3 persen dengan tarif Rp 600, HJE per batang terendah Rp 1.140 dan per bungkus Rp 22.800.
- SPM (sigaret putih mesin) I naik 13,9 persen dengan tarif Rp 1.065, HJE per batang terendah Rp 2.005 dan per bungkus Rp 40.100.
- SPM IIA naik 12,4 persen dengan tarif Rp 635, HJE per batang terendah Rp 1.135 dan per bungkus Rp 22.700.
- SPM IIB naik 14,4 persen dengan tarif Rp 635, HJE per batang terendah Rp 1.135 dan per bungkus Rp 22.700.
- SKT (sigaret kretek tangan) IA naik 3,5 persen dengan tarif Rp 440, HJE per batang terendah Rp 1.635 dan per bungkus Rp 32.700.
- SKT IB naik 4,5 persen dengan tarif Rp 345, HJE per batang terendah Rp 1.135 dan per bungkus Rp 22.700.
- SKT II naik 2,5 persen dengan tarif Rp 205, HJE per batang terendah Rp 600 dan per bungkus Rp 12.000.
- SKT III naik 4,5 persen dengan tarif Rp 115, HJE per batang terendah Rp 505 dan per bungkus Rp 10.100. (*)