Salahi Izin Operasional, Pemkot Yogyakarta Tutup Sebuah Toko Miras di Jalan Kusumanegara

Sebuah toko minuman keras (miras) di Jalan Kusumanegara, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, ditutup oleh Pemkot setempat, karena dianggap menyalahi izin

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
Tribun Jogja/ Azka Ramadhan
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Perwadi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebuah toko minuman keras (miras) di Jalan Kusumanegara, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, ditutup oleh Pemkot setempat, karena dianggap menyalahi izin.

Toko tersebut, sebelumnya sempat viral di media sosial, serta memperoleh beragam reaksi dari para warganet. 

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, menyebut, operasional toko miras itu, tidak selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta.

Baca juga: Anak Usia 6-11 Tahun di Sleman Mulai Jalani Vaksinasi Covid-19 Pada 18 Desember 2021

Pasalnya, mereka yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol hanyalah restoran, maupun hotel, dengan tingkatan tertentu. 

"Sebagaimana Perda, yang boleh menjual miras cuma hotel bintang tiga ke atas, atau restoran talam kencana. Jadi, di luar itu, tidak boleh," ujarnya, Rabu (15/12/2021). 

"Bukan berarti orang minum (miras) tidak boleh, ya, tetapi penjualannya yang kita batasi. Sehingga, penutupan ini untuk menjaga Kota Yogyakarta," imbuh Heroe. 

Oleh sebab itu, Wawali mengatakan, yang bersangkutan dapat melanjutkan usahanya tersebut, sepanjang sanggup memenuhi persyaratan sesuai Perda Kota Yogyakarta.

Jika tidak, maka ia memastikan, pengelola pun tidak akan mendapat restu dari Pemkot, untuk beroperasi. 

Baca juga: Sebanyak 70 Ribu Anak Usia 6-11 Tahun di Bantul Akan Jalani Vaksinasi Covid-19

"Bagi kami, izin yang digunakan tidak sesuai dengan yang seharusnya. Jadi, diminta tutup, dan tidak boleh beroperasi. Kita bertekad, di Yogyakarta, yang boleh jual miras hanya tempat-tempat yang disebut di Perda," ujarnya. 

Ia pun menyampaikan, selain toko di Jalan Kusumanegara tersebut, pihaknya belum menjumpai lagi pelanggaran jual beli miras di wilayahnya.

Namun, dari kejadian ini, Heroe memastikan, Pemkot Yogyakarta bakal memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol. 

"Sampai sekarang kita tidak menemukan lagi selain itu, ya. Makanya, bakal kami tingkatkan lagi giat patroli-patroli, terutama di masa pandemi ini," katanya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved