Polda Metro Jaya Tetapkan Joseph Suryadi jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk proses penyidikan.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Joseph Suryadi (39) naik ke tahap penyidikan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk proses penyidikan.
Joseph Suryadi sebelumnya diduga melakukan penistaan agama, yakni dengan menghina Nabi Muhammad SAW dan menyamakannya dengan terduga pelaku kekerasan seksual di Jawa Barat, Herry Wiryawan.
Dugaan penistaan agama tersebut kemudian viral di media sosial dan muncul tagar #TangkapJosephSuryadi di Twitter.
Polda Metro Jaya kemudian langsung merespon hal tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Joseph Suryadi kemudian diperiksa oleh polisi pada Selasa (14/12/2021) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik akhirnya menaikan kasus dugaan penistaan agama tersebut ke tahap penyidikan dengan menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Joseph ditahan untuk menjalani proses penyidikan dugaan kasus penodaan agama yang dilakukannya secara daring.
"Yang bersangkutan sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan kasus ini akan lanjut ke tahap selanjutnya," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/12/2021) seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Joseph mengakui bahwa dia telah mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga menistakan agama.
Penyidik menjerat Joseph dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, penyidik juga menjerat Joseph dengan Pasal 156 dan atau 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelas Zulpan.
Baca juga: Deretan 10 Orang Terkaya Indonesia 2021 Versi Forbes, Bos Djarum Masih Nomor Satu
Baca juga: Tutup Sebuah Toko Miras di Jalan Kusumanegara, Legislatif Apresiasi Ketegasan Pemkot Yogya
Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian antara lain satu unit flashdisk dan ponsel, serta sejumlah gambar tangkapan layar pembicaraan di media sosial.
"Yang telah diamankan dan disita penyidik adalah satu bundel screenshoot pembicaraan si medsos yang dianggap nistakan agama, satu buah flashdisk dan handphone," pungkas dia.