Berita Kota Yogya Hari Ini

Tutup Sebuah Toko Miras di Jalan Kusumanegara, Legislatif Apresiasi Ketegasan Pemkot Yogya

Kalangan legislatif mengapresiasi langkah Pemkot Yogya yang memberhentikan operasional sebuah toko miras.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

TRIBUNJOGJA.COM - Kalangan legislatif mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, yang dengan tegas memberhentikan operasional sebuah toko minuman keras (miras) di Jalan Kusumanegara, Umbulharjo.

Sebab, unit usaha tersebut, dinilai belum sah terkait perizinan. 

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Anjar Jalumurti mengatakan, ketika tempat usaha belum memiliki izin yang sah, maka sanksinya adalah penutupan, sampai terbit izin usahanya yang sah, dengan merujuk Peratutan Pemerintah (PP) 5/2021. 

Baca juga: Salahi Izin Operasional, Pemkot Yogyakarta Tutup Sebuah Toko Miras di Jalan Kusumanegara

"Izin yang dimiliki terbitan OSS (Online Single Submission) lama, berdasarkan PP 24/2018, tentang perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Padahal, itu sudah dicabut, dengan PP 5/2021, tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko," ujarnya, Rabu (15/12/2021) sore. 

Menurut Bambang, memiliki NIB terbitan OSS belum cukup lengkap untuk menjalankan usaha, karena harus divalidasi dahulu.

Sehingga, selaras aturan yang berlaku, unit usaha tersebut seharusnya belum bisa operasional.

Karena itu, dirinya menyebut, langkah Pemkot sudah tepat. 

Terlebih, tambahnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogya, Nurwidi Hartana, melalui surat resminya tertanggal 1 Desember 2021, telah dilayangkan kepada pemilik toko miras tersebut. 

Baca juga: Dua Mahasiswa di Yogyakarta Pasrah saat Polisi Temukan Lima Botol Miras di Jok Motor

"Selama melakukan proses pemenuhan persyaratan standar dalam rangka proses migrasi maka kami menghimbau agar Saudara tidak melakukan aktifitas usaha sampai terbitnya Izin Usaha," demikian bunyi surat itu, dengan tembusan Kemantren Umbulharjo, Disdag, dan Satpol PP. 

"Jangan sampai kegiatan usaha seperti ini, justru merusak marwah Kota Yogyakarta, sebagai kota pelajar, maupun mahasiswa. Ini kan harus dijaga," ujar Bambang. 

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto menyampaikan, pihaknya memang menemukan satu unit usaha yang belum lengkap secara perizinan.

Karenanya, Senin (13/12/2021), jajarannya melakukan sidak, untuk memastikan status perizinan sebuah toko itu. 

"Yang jelas, kami menemukan usaha yang perizinannya belum lengkap. Kemarin sudah dikirim surat dari DPMPTSP untuk tutup, ya, karena mereka harus melakukan migrasi perizinan OSS berbasis risiko," ujarnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved