Berita Kriminal Hari Ini
Inilah Unsur dari Pembunuhan Berencana yang Dilakukan oleh Terdakwa Satai Sianida
NA secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 340 KUHP.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul telah menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada terdakwa NA (25) dalam kasus satai sianida.
Hakim menyatakan bahwa NA secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 340 KUHP.
Adapun satu di antara kalimat di pasal 340 KUHP berbunyi 'Barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain'.
Berdasarkan hal tersebut, Hakim Ketua Aminuddin menyatakan bahwa bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dalam pasal tersebut yakni 'barang siapa', 'sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu', dan ketiga yakni unsur 'merampas nyawa orang lain'.
Baca juga: Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim Jatuhkan Hukuman 16 Tahun Penjara ke Terdakwa Sate Sianida
Hakim menjelaskan, syarat berencana adalah adanya proses pertimbangan atau pemikiran oleh pelaku terhadap perbuatan yang telah dilakukannya sehingga dengan proses tersebut, menghasilkan suatu keputusan dengan tenang.
Adapun fakta hukum yang terungkap di persidangan, selama ini antara terdakwa dengan saksi T menjalin hubungan pacaran.
Dan berdasarkan keterangan terdakwa, saksi T menikah dengan perempuan lain dan tidak memberitahu kepada terdakwa.
"Awalnya terdakwa merasa sakit hati kepada saksi T karena sering dibohongi dan berniat untuk memberi pelajaran kepada saksi T, di sinilah timbul niat terdakwa untuk membalas sakit hati terdakwa dengan meracuni saksi T," ungkapnya.
Unsur 'sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu' yang dimaksud sesuai fakta di persidangan yakni pada Februari 2021, terdakwa sempat mencari informasi di google mengenai racun yang mematikan dan dari pemeriksaan HP terdakwa ditemukan riwayat terdakwa mengakses informasi enam racun paling mematikan di dunia.
Selain itu terdakwa juga membeli racun sianida jenis KCN sebanyak dua kali, yang pertama Bulan Juni/Juli 2020, kedua Januari 2021 dan juga membeli jenis NaCn pada Bulan Maret 2021.
Adapun sesuai fakta yang terungkap di persidangan, pada Juni/Juli 2020, terdakwa membeli racun sianida jenis KCN melalui aplikasi belanja online dan berniat meracuni T.
Namun karena pada saat itu, T bersikap baik kepada NA, maka NA pun urung melakukan perbuatannya dan membuang racun tersebut.
Perbuatannya itu kembali dilakukan pada Januari 2021.
Saat itu NA kembali membeli KCN.
Dan sekali lagi NA mengurungkan niatnya untuk meracuni T karena saat itu T bersikap baik kepadanya.
Baca juga: Bandiman, Ayah dari Korban Meninggal Paket Sate Sianida Tak Puas dengan Putusan Hakim