Bandiman, Ayah dari Korban Meninggal Paket Sate Sianida Tak Puas dengan Putusan Hakim

Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis kepada NA pada agenda sidang putusan Senin (13/12/2021). NA terbukti secara sah dan meyakinkan

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Santo Ari
Bandiman saat diwawancarai usai sidang 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis kepada NA pada agenda sidang putusan Senin (13/12/2021).

NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP dan divonis 16 tahun penjara oleh hakim. 

Bandiman, ayah dari NF yang menjadi korban salah sasaran sate beracun turut hadir dalam sidang hari itu. 

Baca juga: BPPTKG Sebut Kubah Lava Bagian Barat Daya Gunung Merapi Mengalami Pertumbuhan

Bandiman mengungkapkan bahwa dirinya menerima dan menghormati seluruh keputusan persidangan.

"Saya sebagai wali korban, saya ya cuma menghormati keputusan hakim. Kalau ditanya masalah puas dan tidaknya tentu saja kami nggak puas, karena merampas kebahagiaan dan harapan saya," ujar Bandiman ditemui usai persidangan.

Ia menganggap vonis 16 tahun untuk NA masih terlalu ringan dan berharap Nani dihukum seberat-beratnya. 

"Kalau kami sih maunya seberat-beratnya. Tapi ya itu tadi, saya menerima keputusan pengadilan. Dan saya berusaha untuk belajar ikhlas," tandasnya.

Adapun diberitakan sebelumnya, Bandiman mendapat permintaan oleh NA untuk mengirim paket takjil berisi satai beracun dan beberapa makanan kecil lainnya kepada Tomi, seseorang petugas kepolisian dari Polresta Yogyakarta pada 25 April lalu.

Bandiman (47) menerima order secara offline dari NA di seputaran Gayam Kota Yogyakarta.

NA yang tadinya tidak diketahui identitasnya lantas meminta Bandiman mengantar dua bungkus makanan berisi sate dan snack itu ke sebuah perumahan di Kasihan, Bantul kepada orang yang bernama Tomi.

NA berpesan bahwa takjil tersebut dari Hamid yang beralamat di Pakualaman.  

Baca juga: Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim Jatuhkan Hukuman 16 Tahun Penjara ke Terdakwa Sate Sianida

Namun ternyata, si penerima yakni istri Tomi setelah berunding dengan Tomi via telepon yang saat itu di luar kota menolak kirimkan tersebut dengan alasan tidak mengenal seseorang bernama Hamid. 

Bandiman pun pulang dan menyantap sate itu bersama keluarga.

NF dan ibunya pun memakan sate dengan bumbu beracun tersebut.

Tak berselang lama, keduanya merasa kesakitan, dan keadaan yang parah menimpa NF.

Keduanya sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawa bocah 10 tahun itu tidak tertolong.  

Atas kejadian itu, polisi mengamankan NA pada 30 April 2021. (nto)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved