Data Intelijen Ungkap Kelakuan Herry Wirawan Sang Guru Pesantren kepada Santriwati

Herry Wirawan (HW) seorang guru pesantren di Kota Bandung dilaporkan melakukan Tindak pidana perkosaan yang melanggar Pasal 285 KUHP

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
IST via Tribunjabar | Peta Kota Bandung
Herry Wirawan (HW) seorang guru pesantren di Kota Bandung dilaporkan melakukan Tindak pidana perkosaan yang melanggar Pasal 285 KUHP. 

Tribunjogja.com Bandung = Herry Wirawan (HW) seorang guru pesantren di Kota Bandung dilaporkan melakukan Tindak pidana perkosaan yang melanggar Pasal 285 KUHP.

Pada laporannya terduga pelaku tak hanya melakukan kepada satu korban saja, namun lebih dari 10 santriwati pesantren. Tak cukup disitu, para korban juga diketahui berbadan dua karena ulah Herry Wirawan.

Kasus itu pun mendapatkan sorotan banyak pihak, masyarakat polisi hingga Kejaksaan yang ikut menyelidiki dana bantuan pemerintah yang diduga digunakan oleh pelaku.

Dilansir Tribunjogja.com dari Tribunjabar, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan Herry Wirawan diduga memakai dana bantuan dari pemerintah untuk kepentingannya pribadi.

Apa saja contohnya, terduga menggunakan untuk menyewa apartemen, hotel dan sebagainya.

Dugaan itu ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan tim intelijen selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan.

"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucap Asep dalam konferensi persnya, Kamis (9/12/2021)

Maka dari itu, ancaman hukuman berat akan menanti Herry Wirawan.

Asep menilai tindakan yang dilakukan Herry Wirawan, bukan soal asusila saja, namun juga tindakan kejahatan kemanusiaan.

Informasi dari Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar, Dodi Gazali Emil, Herry Wirawan merudapaksa korbannya tidak di satu tempat saja.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (8/12/2021).

Dalam berita acara yang didapatkan Tribun Jabar, pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM. Kemudian, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.

Dari perbuatan keji pelaku, 4 dari 12 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi. Kini, bertambah satu bayi ketika dalam proses pengadilan. (*)

Halaman Selanjutnya: Kronologi terbongkarnya aksi perkosaan hw orangtua santri curiga perut buncit anaknya saat pulang

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved