Hari Ini 44 Mantan Pegawai KPK Dilantik jadi ASN Polri

Sebanyak 44 mantan pegawai KPK akan dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri pada Kamis (9/12/2021) hari ini.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat ditemui di Mabes Polri usai sosialisasi Peraturan Kapolri tentang pengangkatan mantan pegawai KPK jadi ASN Polri, Senin (6/12/2021). 

"Ibu sempat menyuruh mencoba, tetapi karena keputusan saya sudah bulat tidak mau akhirnya saya menjelaskan dan akhirnya ibu mengerti keputusan yang saya ambil," sambungnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Benydictus Siumlala Martin Sumarno yang mengatakan orangtua sempat kecewa saat saya tidak mengambil tawaran ASN Polri.

"Apapun yang saya putuskan dan saya jalani akhirnya orangtua juga mengerti," ujar pria yang akrab disapa Beni dan pernah bekerja di bidang pencegahan tindakan korupsi di KPK.

Baik Puput dan Beni mengatakan meski saat ini belum memiliki pekerjaan tetap, akan tetapi mereka memiliki pertimbangan untuk menolak tawaran ASN Polri.

"Kalau gol saya masuk KPK sebenarnya bukan untuk menjadi ASN seperti ini tetapi ingin sekali korupsi benar-benar lenyap dari negara ini," ujar Puput yang sebelum masuk KPK merupakan seorang jurnalis.

Beni juga mengatakan gaji ASN Polri yang ditawarkan tidak akan beda jauh dari gaji di KPK meski akhirnya dia menolak.

"Gaji di KPK dahulu bagus besarannya menurut saya dan bahkan kemarin saat tawaran ASN Polri, gajinya tidak akan jauh berbeda," kata Beni yang akhirnya juga menolak tawaran tersebut.

Baca juga: Aturan Pengangkatan Mantan Pegawai KPK jadi ASN Polri Terbit, Ini Tahapan Selanjutnya

Jadi ASN Polri Bukan Solusi

Sementara itu, mantan penyelidik KPK Rieswin Rachwell mengatakan dia berpikir memasukkan 54 mantan anggota KPK yang tidak lulus jadi ASN Polri bukan solusi.

Hanya saja, perjalanan Rieswin di KPK berakhir pada 2021 ketika ada tes wawasan kebangsaan (TWK) yang kemudian menyingkirkannya.

"Disingkirkan lewat TWK yang malaadministratif dan melanggar HAM (hak asasi manusia)," ujar dia.

Menurut Rieswin, menjadi ASN Polri bukanlah solusi untuk mengatasi polemik TWK yang telah menyingkirkan 57 pegawai KPK.

Kendati demikian, ia tetap mengapresiasi Kapolri dan jajaran kepolisian yang telah progresif melakukan rekrutmen bagi eks pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri.

Menurut dia, rekrutmen tersebut diapresiasi lantaran tanpa persyaratan TWK seperti yang pernah dijalaninya di KPK.

"Apresiasi Kapolri dan Polri yang sudah progresif mau merekrut kami tanpa persyaratan tes TWK, itu kan berarti TWK di KPK memang dibuat khusus untuk menyingkirkan kami," ujar dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved