Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Tidak Ada Penyekatan Perbatasan DIY Saat Nataru, Pembatasan Bergeser ke Ruang Publik
Kendati tidak ada penyekatan, namun penegak hukum diperbolehkan melakukan pembatasan kegiatan di tempat-tempat umum saat perayaan nataru berlangsung.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan aturan terkini tentang perayaan libur natal 2021 dan tahun baru 2022.
Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Sumadi, mengatakan, seusai menggelar rapat terbatas dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, pemerintah DIY kini memperbarui aturan pengawasan mobilitas masyarakat saat natal dan tahun baru (nataru)
Menurut Sumadi, tidak ada penyekatan di antar wilayah perbatasan baik menjelang maupun sesudah perayaan nataru.
Arahan itu disesuaikan setelah pemerintah membatalkan rencana kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diseluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Penerapan PPKM Level 3 Se-Indonesia Batal, Pemda DIY Siap Ikuti Kebijakan Pusat
Kendati tidak ada penyekatan, namun penegak hukum diperbolehkan melakukan pembatasan kegiatan di tempat-tempat umum saat perayaan nataru berlangsung.
"Tidak ada penyekatan antar wilayah, tetapi kami dibolehkan melaksanakan pembatasan di ruang publik," katanya, diwawancara, Rabu (8/12/2021).
Dikatakan Sumadi, pengawasan ekstra akan dilakukan di tempat-tempat umum terutama diobyek wisata yang ada di DIY.
"Sebatas random saja, dan semua obyek wisata harus memiliki aplikasi PeduliLindungi," jelasnya.
Ketentuan lainnya, lanjut Sumadi, perayaan tahun baru tidak diperbolehkan dilakukan dengan pesta kembang api.
Selain itu, pentas seni budaya saat nataru juga tidak boleh ada penonton.
"Aturan ini konteksnya nataru saja, setelah itu akan ada evaluasi lagi," lanjutnya.
Untuk ditingkat Kalurahan/Desa, sesuai arahan Kemendagri, Sumadi menegaskan bahwa pihaknya akan mengaktifkan kembali Satgas Covid-19 tingkat desa atau tingkat perkampungan.
Hal selanjutnya, yang menjadi pengaturan pencegahan Covid-19 saat Nataru, dijelaskan Sumadi pemerintah harus melakukan percepatan vaksinasi.
Baca juga: PPKM Level 3 se-Indonesia Batal, Pemkot Yogya Siapkan Skema Pengetatan Mandiri Selama Libur Nataru
"Salah satu upayanya kami aktifkan kembaki Satgas Covid-19 tingkat desa bahkan sampai Rt dan Rw. Kedua dilakukan percepatan vaksinasi," terang dia.
Merespon hal itu, Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad memberikan pemahaman, bahwa memang betul tidak ada PPKM Level 3 dan itu artinya tidak ada penyekatan perbatasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ada-penolakan-tambang-di-sungai-progo-begini-tanggapan-pemda-di-yogyakarta.jpg)