Berita Kota Yogya Hari Ini
Satpol PP Kota Yogya Sosialisasikan Larangan Jualan Kembang Api
Meski pemerintah pusat batal menerapkan PPKM level III, namun pesta kembang api pada perayaan tahun baru tetap dilarang.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Meski pemerintah pusat batal menerapkan PPKM level III, namun pesta kembang api pada perayaan tahun baru tetap dilarang.
Kepala Satuan PolisiPamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Agus Winarto mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada penjual kembang api.
Tujuannya agar para penjual kembang api dapat mengetahui aturan larangan pesta kembang api.
"Iya kami kami sosialisasikan dulu, kita komunikasikan dulu," katanya, Rabu (08/12/2021).
Baca juga: Malam Pergantian Tahun Baru, Dilarang Pesta Kembang Api dan Berkerumun di Sleman
Ia mengakui ada penjual kembang api di Kota Yogyakarta.
Satu di antaranya di Jalan Kyai Mojo.
Menurut dia, sosialisasi dan komunikasi perlu dilakukan.
Pihaknya juga akan memberikan sosialisasi kepada pedagang kaki lima yang menjual kembang api.
Terkait teknis pelaksanaan, pihaknya masih menunggu instruksi menteri dalam negeri.
"Giatnya kapan ya besok kalau sudah turun inmendagri," sambungnya.
Baca juga: Pengawasan Prokes Tak Kendor Selama LIbur Nataru
Pihaknya pun akan memberikan saksi kepada penjual kembang api.
Hanya saja ia mengedepankan sosialisasi dan edukasi, sehingga masyarakat lebih memahani.
Ia pun meminta agar masyrakat yang sudah mengerti aturan tersebut tidak nekat menjual kembang api.
"Kalau untuk sanksi ya mungkin saja, nanti kita lihat. Ya disosialisasikan dulu," imbuhnya. ( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/kepala-satpol-pp-kota-yogyakarta-agus-winarno-15221.jpg)