Awal Kisah Cinta Brigadir Polisi Dua Randy dengan Mahasiswi Mojokerto NW
Berita mahasiswi mojokerto meninggal di makam ayahnya. Randy Bripda Randy bertemu dengan mahasiswi NW di Malang
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan perbuatan Bripda Randy secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep) sehingga sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.
Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Kemudian, hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin hukuman lima tahun penjara.
"Kita sudah sepakat menjalankan dan kita akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
Brigjen Pol Slamet menyebut pihaknya bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran.
Kini oknum Polisi Bripda Randy yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten tersebut telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.
"Kita menerapkan pasal-pasal tersebut pada anggota yang melalukan pelanggaran sehingga tidak pandang bulu dan hari ini yang terduga sudah diamankan," jelasnya.
Menurut dia, Tim gabungan Polda Jatim dan Polres Mojokerto masih mendalami terkait penyebab kematian korban mahasiswi NW yang mengakhiri hidupnya dengan menenggak minuman dicampur racun.
"Barang bukti di TKP (Tempat Kejadian Perkara) adalah Potasium sudah dikirim ke Labfor dan obat menggugurkan kandungan," bebernya.
Disinggung terkait terduga pelaku Bripda RB diduga seringkali melakukan kekerasan fisik selama bersama korban mahasiswi NW, Brigjen Pol Slamet membantah adanya tindakan kekerasan fisik tersebut.
"Sampai hari ini kita tidak mendapatkan itu karena mereka berpacaran mulai Oktober 2019 sampai kemarin pada saat (Korban) sebelum meninggal, mereka hepi-hepi saja," pungkasnya. ( Surya )