Awal Kisah Cinta Brigadir Polisi Dua Randy dengan Mahasiswi Mojokerto NW
Berita mahasiswi mojokerto meninggal di makam ayahnya. Randy Bripda Randy bertemu dengan mahasiswi NW di Malang
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Mojokerto - Tim gabungan Polda Jatim telah menahan Bripda Randy. Bripda Randy merupakan anggota Polisi aktif berdinas di Polres Pasuruan Kabupaten, dia merupakan mantan pacar mahasiswi NW.
Terduga pelaku Bripda Randy menghamili korban dan terlibat tindakan aborsi terhadap mahasiswi NW yang diduga kuat menjadi latarbelakang korban depresi hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak minuman beracun.
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan terungkap kasus ini bermula dari penemuan mayat seorang wanita diduga mengakhiri hidupnya dengan minum racun di makam Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (2/12/2021).
Hasil dari identifikasi di lokasi kejadian ditemukan botol bekas minuman bercampur Potasium. Kemudian hasil visum yang dilakukan oleh petugas Puskesmas Sooko tidak ditemukan tanda-tanda bekas penganiayaan terhadap tubuh korban.
Jajaran Polda Jatim mengumpulkan bukti-bukti terkait yang diduga menyebabkan mahasiswi NW mengakhiri hidupnya lantaran persoalan asmara dengan RB seorang anggota Polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
"Kita mengamankan seorang yang inisial adalah (RB) yang bersangkutan profesinya Polisi berpangkat Bripda bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," ungkap Brigjen Slamet dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12) malam.
Dia menjelaskan hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum, Polres Mojokerto dan Propam berdasarkan interogasi yang bersangkutan mengungkap terduga pelaku Bripda RB memiliki hubungan khusus dengan korban.
Mereka saling mengenal saat datang di acara Kik Post Launching Distro baju di Malang, sejak Oktober Tahun 2019. Keduanya bertukar nomor telepon dan setelah itu menjalin hubungan asmara.
Keduanya berpacaran dan melakukan perbuatan layaknya suami istri di hotel dan rumah kos di Malang, tahun 2020 hingga 2021.
Sebelum korban meninggal korban melakukan dua kali aborsi bersama terduga Bripda RB dengan meminum obat penggugur kandungan yang dibeli di kawasan malang.
Tindakan aborsi pertama dilakukan saat usia kandungan korban dalam hitungan minggu di rumah kos.
Kemudian, tindakan aborsi kedua usia kandungan empat bulan terduga pelaku membeli obat penggugur kandungan Rp.1,5 juta dan meminta korban meminum sebelum pulang ke Mojokerto.
Setelah itu, dalam perjalanan pulang korban sempat mengalami pendarahan di sebuah warung sate wilayah Kabupaten Mojokerto.
"Selama pacaran Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilaksanakan pada Maret Tahun 2020 dan yang kedua Agustus 2021," bebernya.
Brigjen Slamet menyebut pihaknya akan menindak tegas terhadap pelanggaran kode etik Kepolisian tesebut. "Kita tidak akan pandang bulu siapapun ketika ada pelanggaran kita akan melakukan penindakan," pungkasnya.
Bripda Randy
Nasib Bripda (Brigadir Polisi Dua) Randy alias RB, oknum polisi yang dikaitkan dengan meninggalnya mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23) akibat meminum potasium di makam ayahnya, Kamis (2/12/2021), kini makin sulit.
Tak cuma terancam dipecat dari keanggotaan Polri, Bripda Randy juga terancam hukuman pidana.
Apalagi, kasus ini sudah menjadi atensi kapolri dan mendapat perhatian masyarakat luas.
Terbaru, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Mojokerto mendesak Polri menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Bripda Randy.
Ketua Mandataris PC PMII Mojokerto, Ahmad Rofi'i (25) mengatakan pihaknya prihatin terkait kejadian yang menimpa almarhum mahasiswi NW, apalagi pelakunya aparat penegak hukum yang seharusnya mengedukasi bukan malah melakukan tindakan-tindakan senonoh.
"Siapapun pelakunya harus ditindak sesuai hukum dan kejadian yang menimpa almarhum sangat disayangkan apalagi pelakunya ini juga dari aparat Kepolisian, karena perempuan itu dijaga bukan untuk dilecehkan," ungkapnya, Senin (6/12/2021).
Dia menyebut pergerakan mahasiswa islam Indonesia khususnya di bidang perempuan terus mengawal adanya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar segera disahkan.
"Kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi di Mojokerto maupun di Malang sehingga perlindungan RUU PKS ini sangat penting untuk korban-korban kekerasan seksual maupun kasus yang menimpa almarhum," jelasnya.
Menurut dia, pihaknya akan melakukan aksi solidaritas kasus yang menimpa mahasiswi NW maupun bagi korban kekerasan seksual di depan Mapolres Mojokerto.
"Kami akan melakukan aksi teaterikal yang dipusatkan di depan Polres Mojokerto untuk menyuarakan penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan dan kasus-kasus tersebut harus diusut tuntas siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum," ucap Ahmad Rofi'i.
Masih kata Ahmad, dia sempat komunikasi dengan ibu korban yang menyatakan viral-nya kasus yang menimpa almarhum diluar wewenangnya keluarga.
Selain itu, sebelum kejadian itu almarhum pernah dirujuk ke RSJ namun tidak ada indikasi mengenai kejiwaannya.
Setelah takziah ke rumah duka dan bertemu keluarga korban, para mahasiswa PMII Mojokerto itu berziarah ke makam almarhum yang berada di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
"Intinya sudah mengikhlaskan kepergian almarhum," pungkasnya.
Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan perbuatan Bripda Randy secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep) sehingga sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.
Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Kemudian, hukum pidana diterapkan Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin hukuman lima tahun penjara.
"Kita sudah sepakat menjalankan dan kita akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
Brigjen Pol Slamet menyebut pihaknya bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pelanggaran.
Kini oknum Polisi Bripda Randy yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten tersebut telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.
"Kita menerapkan pasal-pasal tersebut pada anggota yang melalukan pelanggaran sehingga tidak pandang bulu dan hari ini yang terduga sudah diamankan," jelasnya.
Menurut dia, Tim gabungan Polda Jatim dan Polres Mojokerto masih mendalami terkait penyebab kematian korban mahasiswi NW yang mengakhiri hidupnya dengan menenggak minuman dicampur racun.
"Barang bukti di TKP (Tempat Kejadian Perkara) adalah Potasium sudah dikirim ke Labfor dan obat menggugurkan kandungan," bebernya.
Disinggung terkait terduga pelaku Bripda RB diduga seringkali melakukan kekerasan fisik selama bersama korban mahasiswi NW, Brigjen Pol Slamet membantah adanya tindakan kekerasan fisik tersebut.
"Sampai hari ini kita tidak mendapatkan itu karena mereka berpacaran mulai Oktober 2019 sampai kemarin pada saat (Korban) sebelum meninggal, mereka hepi-hepi saja," pungkasnya. ( Surya )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kabar-Terbaru-Mahasiswi-Mojokerto-Meninggal-Nasib-Brigadir-Polisi-Dua-Randy.jpg)