Pemilik Waris Eks Bioskop Indra Minta Semua Pihak Hormati Hukum Tunggu Putusan MA
Sukrisno meminta semua pihak untuk menghormati hukum dan menunggu keputusan dari Mahkamah Agung.
TRIBUNJOGJA.COM - Terkait pemberitaan Tribun Jogja yang berjudul PKL Malioboro Kaget, Mendadak Disosialisasikan Rencana Relokasi per Januari 2022 dimana dalam berita tersebut menyebutkan bahwa lokasi pindah satu diantaranya ke eks gedung Bioskop Indra, pihak pemilik hak waris melalui Sukrisno Wibowo memberikan hak jawab.
Sukrisno menyatakan bahwa sampai saat ini lahan eks Bioskop Indra masih dalam perkara di Mahkamah Agung.
Untuk itu, Sukrisno meminta semua pihak untuk menghormati hukum dan menunggu keputusan dari Mahkamah Agung.
Serta tidak melakukan penggunaan fisik terhadap eks Bioskop Indra sebelum putusan Mahkamah Agung selesai.
Terkait rencana pemindahan PKL Malioboro ke eks gedung Bioskop Indra, Sukrisno mengatakan hal tersebut akan sangat membebani PKL apabila nantinya Mahkamah Agung memenangkan pihaknya.
Sebab, PKL harus kembali memindahkan dagangannya. (*)