Tahun 2022 mendatang, Pemkot Magelang Canangkan Kampung Religi di 17 Kelurahan

Pemerintah Kota Magelang mencanangkan Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, sebagai Kampung Religi yang memiliki manifestasi

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
dok Pemkot Magelang
Wali Kota Magelang saat mencanangkan Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, sebagai Kampung Religi, pada Rabu (01/12/2021) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Pemerintah Kota Magelang mencanangkan Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, sebagai Kampung Religi yang memiliki manifestasi sebagai gerakan moral yang terbebas dari pelanggaran norma-norma agama.

Pencanangan dilakukan langsung oleh Wali Kota Magelang, dr Muchamad Nur Aziz dan Wakil Wali Kota Magelang M. Mansyur di Kampung Tidar Krajan, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Rabu (1/12/2021).

”Kampung religi merupakan gerakan moral warga untuk saling mengedepankan toleransi antarumat beragama. Termasuk melakukan kajian dan pendalaman masing-masing agama,” ujarnya.

Baca juga: Target Vaksinasi 100 Persen Akhir November Gagal Tercapai, Pemkab Sleman Gencarkan Door to Door 

Menurutnya, perilaku positif setiap individu bisa dinilai dari pemahaman ajaran agama masing-masing. 

Dengan pencanangan ini, maka diharapkan seluruh warga mampu menjalankan norma agama dengan baik, sehingga terhindar dari pelanggaran norma lainnya.

”Jadi gerakan moral ini harapannya mampu menekan atau bahkan menghilangkan tindak kriminalitas, narkoba, pelanggaran norma masyarakat, tatanan sosial, dan lain sebagainya. Termasuk di dalamnya ada saling menghargai dan toleransi setiap pemeluk agama,” jelasnya.

Ia mengapresiasi masyarakat Kampung Tidar Krajan, karena sebelum pencanangan ini telah menunjukkan berbagai kegiatan yang bertoleransi.

Masyarakat Tidar Utara yang sangat heterogen, tetapi mampu mempraktikkan kegotong-royongan sebagai warisan budaya.

”Saya harap dari gerakan Kampung Religi, selanjutnya mempermudah untuk menyelesaikan berbagai persoalan di Kota Magelang. Seperti angka pengangguran, angka kemiskinan, dan sebagainya. Silakan masyarakat manfaatkan program Rodanya Mas Bagya, Rp 30 juta per RT, untuk menghidupkan gerakan kampung religi ini,” imbuhnya.

Dia juga mengatakan bahwa pencanangan kampung religi ini akan terus dievaluasi secara rutin. Pemerintah akan mencatat perkembangan di tiap-tiap kampung yang sudah dicanangkan.

Targetnya, pada tahun 2022 mendatang, 17 kelurahan yang ada di Kota Magelang sudah mencanangkan Kampung Religi.

”Pencanangan ini baru titik awal, karena kami akan melakukan evaluasi terus menerus, mengawal bagaimana pencanangan ini akan konsisten dilakukan seluruh masyarakat di Kota Magelang,” tuturnya.

Ditambahkan Wakil Walikota Magelang, KH M Mansyur bahwa beberapa indikator Kampung Religi, antara lain keimanan dan ketaqwaan warga terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pengetahuan keagamaan semakin luas, dan luwes serta sikap toleransi.

Baca juga: Revisi Perda RTRW, Kawasan Industri Semin Gunungkidul Akan Diperluas

”Kemudian, kerukunan umat beragama semakin lestari, pengamalan ibadah mantab, tempat-tempat ibadah makmur, dan masyarakatnya berakhlakul karimah. Masyarakatnya juga semakin gigih, giat, dan aktif ikut serta dalam pembangunan Kota Magelang,” kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved