Pemkot Yogya dan Legislatif Sepakati Tiga Raperda, Salah Satunya Raperda Bangunan Gedung

Pemkot Yogya dan Legislatif Sepakati Tiga Raperda, Salah Satunya Raperda Bangunan Gedung

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja/ Azka Ramadhan
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dan DPRD menyepakati tiga raperda dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (29/11/2021) siang.

Ketiga raperda yang disepakati tersebut, yakni Raperda Bangunan Gedung, Raperda Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, serta Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengungkapkan Raperda Bangunan Gedung mendesak karena pemerintah daerah harus menyesuaikan regulasi berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung. 

"Raperda bangunan gedung yang telah disepakati bersama ini sebagai acuan penyelenggaraan bangunan di Kota Yogya kedepannya," jelasnya di sela rapat paripurna. 

"Materi muatan dalam raperda ini berisi mengenai fungsi dan klasifikasi, standar teknis, penyelenggaran sistem informasi manajemen bangunan gedung, sarana dan prasarana, peran masyarakat, dan penggunaan," tambah Heroe. 

Di samping itu, Pemkot Yogyakarta pun menyambut baik penyelesaian raperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan TIK, mengingat TIK kini mengalami pertumbuhan yang pesat.

Baca juga: Kerja Keras Bawa Tiara Tembus Pelatnas Karate, Siap Harumkan Nama Indonesia di Kejuaraan Asia

Penyusunan raperda ini, ujarnya, telah mempertimbangkan berbagai aspek mengenai TIK, yang bisa menjadi salah satu komponen keberhasilan dalam pembangunan. 

"Raperda Pengelolaan dan Pemanfaatan TIK tidak terbatas hanya lingkup internal Pemkot Yogyakarta saja. Tapi, akan diterapkan lebih luas dalam konsep Smart City yang akan menempatkan kita sebagai kota cerdas," paparnya. 

Menurut Wawali, untuk memudahkan transparansi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan Kota Yogyakarta, perlu optimalisasi potensi TIK.

Terutama, dalam infrastruktur pasif telekomunikasi. Salah satunya, melalui pembangunan infrastruktur pasif jaringan fiber optik dan keberadaan menara telekomunikasi. 

"Jadi, raperda tentang penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi ini menjadi pedoman Pemkot Yogyakarta dalam penataan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi," katanya. 

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, juru bicara panitia khusus (pansus) raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan TIK DPRD Kota Yogyakarta, Oleg Johan, mendorong Pemkot agar segera menindaklanjuti raperda yang telah disepakati bersama itu. 

"Ya, dengan menyusun peraturan walikota dan aturan teknis lainnya. Selain itu Pemkot Yogyakarta kami minta segera menyusun sistem pemerintahan berbasis elektronik," pungkasnya. (Tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved