Berita DI Yogyakarta Hari Ini
PPKM Level 3 di DIY Saat Nataru, Sekda DIY : Obyek Wisata Boleh Buka dengan Pembatasan
Sesuai dengan keputusan Inmendagri, tempat wisata di DI Yogyakarta diizinkan buka saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah pusat telah menerbitkan pedoman yang ditujukan kepada pemerintah daerah terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Daerah pun diminta menerapkan segala ketentuan yang ada di dalamnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, sesuai dengan keputusan Inmendagri, tempat wisata di DI Yogyakarta diizinkan buka saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Baca juga: Tempat Wisata di Sleman Tetap Buka Selama Nataru, Dibatasi 50% dari Total Kapasitas
Namun pembukaan dilakukan secara terbatas dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Misalnya optimalisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining wisatawan maupun melakukan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dari total kapasitas.
Jika terpantau adanya tempat wisata yang melanggar, maka petugas akan langsung melakukan penutupan.
"Kalau petugas lihat ada yang membludak ya kita tutup sementara sampai tempat itu memperbaiki diri. Kalau sudah siap nanti dibuka lagi," terang Aji saat ditemui di kantornya, Kamis (25/11/2021).
Saat ini Pemda DIY bersama kepolisian tengah mengkaji penerapan kebijakan ganjil-genap plat nomor kendaraan untuk mengurangi jumlah masyarakat yang berkunjung di suatu tempat.
Skema tersebut nantinya akan diberlakukan di tempat-tempat wisata.
"Nanti kita akan atur ganjil genap untuk destinasi wisata. Nanti kita arahkan untuk pengunjung sisi selatan misalnya itu ganjil di sisi utara genap," tandasnya.
Satu di antara kawasan yang bakal menerapkan skema ganjil genap adalah Malioboro.
Sebab, ikon Kota Yogyakarta itu selalu dikerubungi wisatawan tiap malam pergantian tahun.
Baca juga: PPKM di DI Yogyakarta Naik Level Saat Nataru, Sri Sultan: Tidak Perlu Khawatir
"Kita juga akan menerapkan itu, khusus sepeda motor nggak usah. Ini lagi mengkaji pengaturannya seperti apa," paparnya.
Lebih jauh, dalam Inmendagri tersebut pemerintah menerbitkan larangan mudik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat umum.