Daftar Besaran Kenaikan UMP di 6 Provinsi di Pulau Jawa

Setelah penguman UMP 2022, pemerintah kabupaten/kota harus menetapkan upah minimum di wilayahnya alias UMK untuk kemudian disahkan gubernur

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Kompas.id
Ilustrasi: Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 yang dicap dan ditandatangani oleh Wahidin Halim pada 18 November 2021.

"Menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203.11," ujar Wahidin dikutip dari SK Gubernur Banten tentang Penetapan UMP 2022.

Dalam SK tersebut, tertulis pertimbangan hanya menaikan UMP sebesar 1,63 persen dari tahun sebelumnya.

Alasan utamanya adalah upaya pemulihan perekonomian nasional akibat dampak pandemi Covid-19.

3. Jawa Timur

Pemprov Jatim mengumumkan UMP untuk tahun 2022. UMP Jatim ditetapkan naik 1,22 persen atau Rp 22.790,04.

Dengan kata lain, upah minimum pada tahun depan adalah sebesar Rp 1.891.567,12.

UMP ini disepakati setelah dilakukan sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur tanggal 12 November 2021.

Dalam sidang itu, terdapat dua usulan yang diajukan yakni dari unsur pemerintah dan pengusaha serta dari unsur buruh yang diwakili serikat pekerja.

Baca juga: Gaji Guru Honorer di Kulon Progo Rp 1 Juta per Bulan, Jauh di Bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK)

Baca juga: Daftar Upah Minimum Regional (UMR) Tingkat I Se-Indonesia Tahun 2022

4. Jawa Barat 

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi tahun 2022.

Adapun UMP Jawa Barat naik 1,72 persen dari tahun ini atau menjadi Rp 1.841.487.  

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, menuturkan penetapan kenaikan upah minimum tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561 tahun 2021 yang diundangkan sejak 20 November 2021. 

"Besaran kenaikan UMP Jabar tahun 2022 Rp 1.841.487 kurang lebih naik 1,72 persen dari UMP 2021. Perhitungan melalui formula yang telah dicantumkan dalam PP No 36 tahun 2021 dimana ada batas atas dan batas bawah dan kami mempertimbangkan indikator lainnya termasuk upah minimum tahun berjalan," jelas Setiawan dikutip dalam Akun YouTube Pemprov Jawa Barat. 

Lebih lanjut, penghitungan UMP tahun 2022 berdasarkan data statistik formal yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dan SE Menteri Dalam Negeri. 

Sumber: Surya
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved