Daftar Besaran Kenaikan UMP di 6 Provinsi di Pulau Jawa

Setelah penguman UMP 2022, pemerintah kabupaten/kota harus menetapkan upah minimum di wilayahnya alias UMK untuk kemudian disahkan gubernur

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
Kompas.id
Ilustrasi: Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja telah menyatakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 rata-rata nasional adalah sebesar 1,09%. 

Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Regulasi itu merupakan PP turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja. 

Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim, formulasi pengupahan dengan metode baku itu diharapkan dapat menjaga stabilitas iklim usaha dalam negeri.

Baca juga: Gaji Disesuaikan UMP, Guru Honorer di Kota Yogya Rawan Tergusur Guru Tetap 

Baca juga: Ini Dia Daftar UMP 2022 di Seluruh Indonesia, Jakarta Tertinggi, Jateng Paling Rendah

Sebagai informasi, setelah penguman UMP 2022, pemerintah kabupaten/kota selanjutnya harus menetapkan upah minimum di wilayahnya alias UMK untuk kemudian disahkan gubernur.  

Enam provinsi yang ada di Pulau Jawa pun telah menetapkan besaran kenaikan UMP untuk tahun 2022.

Berikut daftar besaran kenaikan UMP di 6 provinsi di Pulau Jawa untuk tahun 2022 :

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Upah buruh di DKI tahun depan hanya akan naik Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935. 

Lewat keterangan resminya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935, Minggu (21/11/2021).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (dok.tribunnews.com)

Pasca ditetapkan, Anies juga meminta para pengusaha untuk segera  menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. 

"Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut," ujar Anies.

2. Banten

UMP 2022 Banten sebesar Rp 2.501.203.11. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Sumber: Surya
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved