Isi Inmendagri Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Libur Nataru, Warga Dimbau Tidak Mudik
Berikut isi lengkap Inmendagri nomor 62 tahun 2021 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan kebijakan penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Penerapan PPKM level 3 akan dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sebagai tindaklanjut atas keputusan penerapan PPKM level 3 tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang mengatur secara detail pencegahan dan penanggulangan Covid-19 selama libur Nataru.
Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 tersebut berlaku selama sepuluh hari terhitung mulai dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com, berikut isi lengkap Inmendagri nomor 62 tahun 2021 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota :
- Pertama, selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, pemerintah daerah diminta:
a. Mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.
b. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan, dan 3T (testing, tracing, treatment).
c. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021.
d. Melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya, di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Melakukan:
1. Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.
3. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
f. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
g. Melakukan:
1. Pelarangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), badan usaha milik negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
2. Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru. Baca juga: Wanti-wanti Jokowi soal PPKM Level 3 dan Pencegahan Lonjakan Covid-19 Jelang Nataru
3. Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga (K/L) teknis terkait.
h. Melakukan imbauan pada sekolah:
1. Pembagian rapor semester 1 pada bulan Januari 2022.
2. Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
i. Melakukan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.
j. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.