Isi Inmendagri Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Saat Libur Nataru, Warga Dimbau Tidak Mudik

Berikut isi lengkap Inmendagri nomor 62 tahun 2021 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jogja
Malioboro Siap Sambut Nataru dengan One Gate Sistem dan Aplikasi Sugeng Rawuh 

e. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

f. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

g. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.

h. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

i. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

j. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Inmendagri juga menjelaskan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam aturan itu yang terkait dengan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali.

Selain itu, juga berpedoman kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved