Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Rp 4.453.935, Daerah Istimewa Yogyakarta Rp1.840.915
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dengan kenaikan sebesar Rp 37.749
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
kemnaker.go.id
Ilustrasi pekerja. UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota
"Berdasarkan hal tersebut maka ditetapkan UMP DIY Tahun 2022 sebesar Rp1.840.915,53 atau naik sebesar Rp75.915,53," terang Sri Sultan HB X, di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan DI Yogyakarta.
Dengan kata lain, UMP DIY mengalami peningkatan sebesar 4,30 % dibandingkan UMP 2021.
Lebih jauh, di kesempatan yang sama Sri Sultan HB X juga menetapkan besaran UMK untuk lima kabupaten/kota di DIY. ( Tribunjogja.com )