Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Rp 4.453.935, Daerah Istimewa Yogyakarta Rp1.840.915

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dengan kenaikan sebesar Rp 37.749

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
kemnaker.go.id
Ilustrasi pekerja. UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota 

Tribunjogja.com JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dengan kenaikan sebesar Rp 37.749.

Pengumuman tersebut langsung diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan tertulis.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935 (selisih Rp 37.749 dibandingkan UMP 2021)," ujar Anies, Minggu (21/11/2021) dilansir dari Kompas.com

Anies mengatakan, kenaikan UMP tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Setelah menaikan UMP, Anies berjanji akan menerapkan kebijakan seperti yang sebelumnya pernah dia sampaikan melalui program bantuan hidup murah di Jakarta.

Anies sebelumnya meminta kaum buruh menaati keputusan pemerintah pusat terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 rata-rata 1,09 persen.

Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Penetapan UMP Jatim 2022 itu diputuskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Timur Tahun 2022. Naik 1,22 persen

"Dalam keputusan tersebut, besaran UMP Jatim naik sebesar 1,22 persen atau naik Rp 22.790 dari UMP 2021 Rp 1.868.777," kata Plh Sekdaprov Jatim Heru Tkahjono di Gedung Negara Grahadi, Minggu (21/11/2021).

Dengan besaran UMP Jatim yang naik sebesar 1,22 persen, sehingga besaran UMP Jatim tahun 2022 sebesar Rp Rp 1.891.567.

Yogyakarta

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayahnya, Jumat (19/11/2021). 

Sri Sultan HB X mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, formulasi UMP dan UMK dihitung menggunakan data yang diris Badan Pusat Statistik (BPS). 

Meliputi pertumbuhan ekonomi atau inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangg dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved