UMR Jogja Tahun 2022 yang Ditetapkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) Yogyakarta sudah diumumkan Gubernur Sri Sultan Hamengku
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Yogyakarta -- Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) Yogyakarta sudah diumumkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, formulasi UMP dan UMK dihitung menggunakan data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan Dewan Pengupahan kabupaten/kota.
Rinciannya sebagai berikut :
1. Kota Yogyakarta sebesar Rp2.153.970.
Kenaikan UMK wilayah ini adalah sebesar Rp84.440 atau meningkat sebesar 4,08%.
2. Kabupaten Sleman, UMK yang ditetapkan menjadi Rp2.001.000 atau naik Rp97.500 (5,12%).
3. Kabupaten Bantul, mengalami kenaikan sebesar Rp74.388 sehingga UMK tahun 2022 menjadi Rp1.916.848 atau naik 4.04 persen.
4. Kulon Progo, UMK yang ditetapkan adalah sebesar Rp 1.904.275 atau alami kenaikan Rp 99.275 setara dengan 5,50%.
5. Gunungkidul, merupakan wilayah dengan penambahan UMK tertinggi mencapai 7,34 persen atau sebesar Rp130.000. Sehingga UMK Gunungkidul tahun 2022 adalah sebesar Rp1.900.000.