SK Gubernur DIY Terkait Pengupahan, Sri Sultan HB X : Gaji Pekerja Tidak Boleh Ditangguhkan
Selain mengatur soal penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, SK Gubernur tersebut juga mengatur soal pembayaran gaji bagi pekerja
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menerbitkan Surat Keputusan (SK) terbaru terkait pengupahan pekerja.
Selain mengatur soal penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, SK Gubernur tersebut juga mengatur soal pembayaran gaji bagi pekerja di DIY.
Sri Sultan HB X menegaskan, para pengusaha atau perusahaan di DIY kini tak diizinkan menangguhkan pembayaran gaji kepada pekerja sesuai ketentuan upah minimum.
Dalam Surat Keputusan (SK) yang mengatur besaran UMP/UMK DIY tersebut, Sri Sultan HB X juga menambahkan klausul khusus yang membahas pelarangan penangguhan tersebut.
Selain itu, pengusaha juga dilarang keras membayar gaji pekerjanya di bawah standar upah yang ditentukan.
"Jadi, di dalam keputusan gubernur, sesuai dengan peraturan-perundangan yang ada, kami menerbitkan SK gubernur. Tapi di bawahnya ada klausul (upah) tidak boleh ditangguhkan," terang Sultan.
Baca juga: Kecewa dengan Kenaikan UMK 2022, SPSI Bantul Minta Besaran Upah Sama dengan Kabupaten Lain
Baca juga: Resmi, Ini Rincian Besaran UMP DIY dan UMK Kabupaten/Kota Tahun 2022
Jika ada pengusaha atau perusahaan yang melanggar maka dapat dikenai sanksi sesuai yang diatur dalam Undang-Undang (UU).
Jika mengacu Pasal 88 Nomor 63 UU Cipta Kerja, pengusaha dapat dikenakan sanksi pidana apabila melanggar ketentuan pemberian upah berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun hingga denda maksimal Rp400 juta.
"Karena nanti kalau dilakukan ada aturan hukumnya sendiri di peraturan UU yang ada," jelasnya.
Dengan adanya klausul tersebut, Sri Sultan HB X berharap agar pengusaha memahami konsekuensi yang bakal dialami jika melakukan pelanggaran. Dengan demikian pengusaha dapat membayar upah sesuai ketentuan.
"Jadi, klausul itu saya masukkan agar pengusaha paham konsekuensi kalau ditangguhkan atau tidak dibayar sesuai ketentuan yang ada," tandas Sri Sultan HB X.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, menuturkan sejak awal tahun 2021 pihaknya belum menerima laporan adanya perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum.
Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya telah menerima 569 laporan terkait masalah ketenagakerjaan. Salah satunya, terkait perusahaan yang membayar pekerjanya di bawah ketentuan.
"Sudah lebih 400 aduan kita selesaikan dan tindak lanjuti. Itu tidak hanya pengupahan, ada berbagai macam masalah ketenagakerjaan. Pengupahan juga masuk di situ tapi tidak sebanyak itu," terang Aria, Jumat (19/11/2021).
Pada tahun lalu, pemerintah sempat memberi kelonggaran karena perusahaan menghadapi situasi sulit akibat pandemi Covid-19. Kini pemerintah tidak lagi membuka ruang negosiasi dengan perusahaan yang tak sanggup mengupahi pekerjanya sesuai ketentuan.