UNDUH Dokumen Inmendagri No 60 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 Mulai 24 Desember

PPKM tersebut dimulai diberlakukan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM/ Miftahul Huda
Seorang petugas UPT Kawasan Cagar Budaya Malioboro memandu wisatawan untuk akses scan barcode sowanjogja.id, Minggu (26/9/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

PPKM tersebut dimulai diberlakukan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Adapun langkah ini dilakukan dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 bersamaan dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca juga: Destinasi Wisata di DIY Tetap Beroperasi saat Penerapan PPKM Level 3 Serentak di Masa Libur Nataru

Dalam Inmendagri tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan PPKM dilakukan dengan optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Berikut ini merupakan dokumen Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 60 Tahun 2021.

Atau Unduh Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 60 Tahun 2021 DI SINI.

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved