UNDUH Dokumen Inmendagri No 60 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 Mulai 24 Desember
PPKM tersebut dimulai diberlakukan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
PPKM tersebut dimulai diberlakukan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Adapun langkah ini dilakukan dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 bersamaan dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Baca juga: Destinasi Wisata di DIY Tetap Beroperasi saat Penerapan PPKM Level 3 Serentak di Masa Libur Nataru
Dalam Inmendagri tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan PPKM dilakukan dengan optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Berikut ini merupakan dokumen Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 60 Tahun 2021.
Atau Unduh Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 60 Tahun 2021 DI SINI.