Destinasi Wisata di DIY Tetap Beroperasi saat Penerapan PPKM Level 3 Serentak di Masa Libur Nataru
Pemda DIY tak berencana untuk melarang atau menutup destinasi wisata yang ada di wilayah setempat saat penerapan PPKM level 3 serentak
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY akan fokus untuk mengawasi wisatawan yang datang saat masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pasalnya, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) biasa menjadi sasaran pelancong saat masa libur Nataru setiap tahunnya.
"Karena Nataru itu yang datang kebanyakan wisatawan, kalau Lebaran kan mudik," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji.
Seperti diketahui, Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Pengetatan itu dilakukan dalam rangka meminimalisir potensi kenaikan kasus Covid-19 akibat tingginya mobilitas saat libur panjang.
Meski demikian, Pemda DIY tak berencana untuk melarang atau menutup destinasi wisata yang ada di wilayah setempat.
Meskipun, dalam aturan PPKM level 3 sebelumnya, objek-objek wisata tak diizinkan untuk beroperasi.
Baca juga: PPKM level 3 saat Libur Nataru, Komisi B DPRD Bantul Menyatakan Pelaku Pariwisata Sudah Siap Prokes
Baca juga: Poin-poin Aturan yang Akan Diterapkan Selama Penerapan PPKM Level 3 Seluruh Wilayah saat Nataru
Kegiatan pesta dan perayaan tahun baru juga diizinkan, namun dengan mengutamakan protokol kesehatan.
"Bukan melarang orang datang, tapi juga melakukan pembatasan wisatawan. Pariwisata tidak ditutup tapi diatur kita tidak mungkin melakukan penutupan," jelasnya.

Pemda DIY pun menyambut baik langkah yang diambil pemerintah pusat dengan penerapan PPKM level 3 serentak yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan kebijakan tersebut, daerah akan diberi wewenang untuk melakukan pengaturan terkait mobilitas warganya saat momen libur Nataru.
"Ya bagus, dengan level 3 daerah bisa membuat regulasi khusus untuk melakukan pengetatan supaya tidak terjadi konfirmasi positif. Daerah punya kewenangan untuk bisa mengatur sesuai dengan kondisinya," terang Aji.
( tribunjogja.com )