Macam-macam Najis dan Cara Pensuciannya
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah,
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Susu binatang yang tidak dimakan dagingnya hukumnya najis kecuali susu ibu (manusia) suci,
Anggota yang terputus dari binatang yang hidup hukumnya najis kecuali ikan, belalang dan manusia.
Rasulallah saw bersabda “apa yang terputus dari anggota binatang hidup, adalah bangkai” (HR Abu Daud, at-Tirmidzi).
Sedang rambut atau bulu bangkai binatang yang boleh dimakan dagingnya hukumnya suci.
وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنۢ بُيُوتِكُمْ سَكَنًا وَجَعَلَ لَكُم مِّن جُلُودِ ٱلْأَنْعَٰمِ بُيُوتًا تَسْتَخِفُّونَهَا يَوْمَ ظَعْنِكُمْ وَيَوْمَ إِقَامَتِكُمْ ۙ وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَآ أَثَٰثًا وَمَتَٰعًا إِلَىٰ حِينٍ
Wallāhu ja'ala lakum mim buyụtikum sakanaw wa ja'ala lakum min julụdil-an'āmi buyụtan tastakhiffụnahā yauma ẓa'nikum wa yauma iqāmatikum wa min aṣwāfihā wa aubārihā wa asy'ārihā aṡāṡaw wa matā'an ilā ḥīn
Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal dan Dia menjadikan bagi kamu rumah-rumah (kemah-kemah) dari kulit binatang ternak yang kamu merasa ringan (membawa)nya di waktu kamu berjalan dan waktu kamu bermukim dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu). An-Nahl 80 ,
Cara mensucikan najis mutawasithah (sedang) yaitu dicuci dengan air sampai hilang warna, bau dan rasanya.
Pembagian najis mutawasittoh , yaitu: 1. Hukmiyyah (Segi hukumnya) 2. ’Ainiyyah (Segi kenyataannya).
Najis Hukmiyyah ialah najis yang tidak nampak kenyataannya, tidak ada rasanya, warna dan baunya. Seperti: Air kencing selain kencingnya anak kecil yang apabilah air kencingnya telah mengering yang sifatnya sudah hilang sama sekali.
Cara mensucikan najis hukmiyyah, yaitu: Cukup membasuh dengan air walaupun hanya dengan satu kali siraman saja.
Najis ’Ainiyyah ialah najis yang nampak kenyataannya atau rasanya, warna serta baunya. Seperti: Kotoran manusia, benda cair yang memabukkan, air madzi, air wadi, bangkai beserta seluruh bagian-bagiannya (kecuali mayat manusia, bangkai ikan, bangkai belalang), susu binantang hidup yang dagingnya haram dimakan (selain susu manusia) dan anggota yang terpisah dari binantang yang hidup (selain anggota yang berasal dari manusia, ikan, belalang).
Cara mensucikan najis ’Ainiyyah, yaitu: Dengan membasuh tempat yang terkena najis dengan air sampai hilangnya rasa, bau dan warnanya, tetapi tidak mengapa kalau yang tertinggal hanya rasa dan warna yang merupakan noda yang sulit dihilangkan.
Cara mensucikan Khamar (tuak, arak atau minuman keras lainnya), yaitu: dapat menjadi suci apabilah sudah berubah menjadi cukak dengan sendirinya (tidak karena diolah atau diberi campuran obat agar bisa menjadi cukak, kalau perubahan itu karena diolah atau dicampur dengan sesuatu, maka khamar itu tetap nijis).
Cara mensucikan kulit bangkai dengan cara disamak, kecuali kulit anjing, babi dan binantang hasil perkawinan dari kedua binantang itu, walaupun dikawinkan dengan binantang yang suci.
Terjemahan Safinatun Najah Fikih Imam syafii. MG - Ahmad Muhaimin Nurrudin
Wallahu a'lam bishawab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/macam-macam-najis-dan-contohnya-najis-mukhaffafah-mughallazhah-dan-mutawassithah.jpg)