Macam-macam Najis dan Cara Pensuciannya

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah,

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Sripoku
Macam-macam Najis 

TribunJogja - Najis merupakan suatu perkara yang harus disucikan. Jika tidak disucikan maka akan sia - sia ibadah yang kita lakukan.

Untuk itu perlu kita ketahui jenis - jenis najis dan cara pensuciannya.

Najis-najis itu ada 3 macam, yaitu:

Najis Mughalladhah,

Najisnya anjing dan babi, termasuk pula air liur, igus dan keringatnya, demikian hasil penyilangan yang dilahirkan oleh kedua hewan tersebut, sekalipun penyilangan itu dengan binantang yang suci. Misalnya: anjing atau babi yang dikawinkan dengan kambing, lalu melahirkan anak, maka anak hasil perkawinan itu termasuk najis mughalladhah juga.

Cara mensucikan najis mughalladhah, 

Dengan membasuh tempat yang terkena najis sebanyak 7 kali siraman, yang mana salah satunya dicampur dengan debu (tanah) yang suci sampai tidak nampak lagi najisnya.

Rasulallah saw bersabda: “Sucinya tempat (perkakas) seseorang diantara kamu apabila telah dijilat oleh anjing, adalah dengan dicuci tujuh kali. Permulaan diantara pencucian itu (harus) dicuci dengan tanah”. (HR. Muslim)

Najis mukhaffafah

Najisnya Air kencing balita (laki - laki) yang belum makanan selain air susu dan belum mencapai usia 2 tahun.

Dari Abu Samah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bekas air kencing bayi perempuan harus dicuci dan bekas air kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i.

Cara mensucikan najis mukhaffafah

Cukup dengan memercikkan air diatas tempat yang terkena najis hingga tempat itu menjadi basah.

Najis mutawassithoh

Najis yang sedang, yaitu najis selain najis mughaladzah (berat) dan najis mukhafafah (ringan) seperti:

Arak

Allah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 

Yā ayyuhallażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min 'amalisy-syaiṭāni fajtanibụhu la'allakum tufliḥụn

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” al-Maidah 90

Darah

Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan Aisyah ra, Rasulallah saw bersabda “Jika datang haid, maka tinggalkanlah shalat. Jika pergi maka bersucilah dan lakukanlah shalat” (HR Bukhari Muslim)

Nanah adalah darah yang berobah menjadi busuk

Muntah adalah makanan yang berubah di dalam perut mejadi rusak dan busuk, hukumnya seperti tahi.

Kotoran (tahi) manusia atau binatang (selain binatang yang tidak mengelair darahnya).

Dari Ibnu Mas’ud ra, ia berkata: “Aku membawa kepada Rasulallah saw dua batu dan segumpal najis (tahi) binatang yang kering. Lalu beliau mengambil dua batu dan membuang najis tersebut. Beliau bersabda: Sesungguhnya ia najis” (HR Bukhari)
Kencing (kecuali kecing anak laki-laki yang belum berusia 2 tahun dan belum makan kecuali susu ibunya).

Rasulullah saw pernah melewati dua kuburan, maka beliau bersabda, “Mereka berdua sedang disiksa, dan keduanya tidak disiksa karena dosa besar. Adapun salah seorang dari keduanya dia tidak beristinja’ dari kencingnya (cebok), sedangkan yang lainnya dia menebarkan adu domba (namimah) ” (HR Bukhari Muslim)
Madzi dan wadi. Sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Jika kau melihat madzi, maka cucilah kemaluanmu, dan berwudhulah” (HR Bukhari Muslim).

Keterangan (Ta’liq):

Madzi ialah air seperti lendir yang keluar dari kemaluan sewaktu timbul birahi dan jika ingin shalat tidak usah mandi cukup dengan mecucinya sampai bersih dan wudhu.

Madi ialah air seperti lendir yang keluar dari kemaluan karena sakit diantaranya keputihan dan jika ingin shalat tidak usah mandi cukup dengan mencucinya sampai barsih dan wudhu.

Susu binatang yang tidak dimakan dagingnya hukumnya najis kecuali susu ibu (manusia) suci,

Anggota yang terputus dari binatang yang hidup hukumnya najis kecuali ikan, belalang dan manusia.

Rasulallah saw bersabda “apa yang terputus dari anggota binatang hidup, adalah bangkai” (HR Abu Daud, at-Tirmidzi).

Sedang rambut atau bulu bangkai binatang yang boleh dimakan dagingnya hukumnya suci.

وَٱللَّهُ جَعَلَ لَكُم مِّنۢ بُيُوتِكُمْ سَكَنًا وَجَعَلَ لَكُم مِّن جُلُودِ ٱلْأَنْعَٰمِ بُيُوتًا تَسْتَخِفُّونَهَا يَوْمَ ظَعْنِكُمْ وَيَوْمَ إِقَامَتِكُمْ ۙ وَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَآ أَثَٰثًا وَمَتَٰعًا إِلَىٰ حِينٍ

Wallāhu ja'ala lakum mim buyụtikum sakanaw wa ja'ala lakum min julụdil-an'āmi buyụtan tastakhiffụnahā yauma ẓa'nikum wa yauma iqāmatikum wa min aṣwāfihā wa aubārihā wa asy'ārihā aṡāṡaw wa matā'an ilā ḥīn

Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal dan Dia menjadikan bagi kamu rumah-rumah (kemah-kemah) dari kulit binatang ternak yang kamu merasa ringan (membawa)nya di waktu kamu berjalan dan waktu kamu bermukim dan (dijadikan-Nya pula) dari bulu domba, bulu unta dan bulu kambing, alat-alat rumah tangga dan perhiasan (yang kamu pakai) sampai waktu (tertentu). An-Nahl 80 ,

Cara mensucikan najis mutawasithah (sedang) yaitu dicuci dengan air sampai hilang warna, bau dan rasanya.

Ilustrasi: Membersihkan Najis
Ilustrasi: Membersihkan Najis (orami)

Pembagian najis mutawasittoh , yaitu: 1. Hukmiyyah (Segi hukumnya) 2. ’Ainiyyah (Segi kenyataannya).

Najis Hukmiyyah ialah najis yang tidak nampak kenyataannya, tidak ada rasanya, warna dan baunya. Seperti: Air kencing selain kencingnya anak kecil yang apabilah air kencingnya telah mengering yang sifatnya sudah hilang sama sekali.

Cara mensucikan najis hukmiyyah, yaitu: Cukup membasuh dengan air walaupun hanya dengan satu kali siraman saja.

Najis ’Ainiyyah ialah najis yang nampak kenyataannya atau rasanya, warna serta baunya. Seperti: Kotoran manusia, benda cair yang memabukkan, air madzi, air wadi, bangkai beserta seluruh bagian-bagiannya (kecuali mayat manusia, bangkai ikan, bangkai belalang), susu binantang hidup yang dagingnya haram dimakan (selain susu manusia) dan anggota yang terpisah dari binantang yang hidup (selain anggota yang berasal dari manusia, ikan, belalang).

Cara mensucikan najis ’Ainiyyah, yaitu: Dengan membasuh tempat yang terkena najis dengan air sampai hilangnya rasa, bau dan warnanya, tetapi tidak mengapa kalau yang tertinggal hanya rasa dan warna yang merupakan noda yang sulit dihilangkan.

Cara mensucikan Khamar (tuak, arak atau minuman keras lainnya), yaitu: dapat menjadi suci apabilah sudah berubah menjadi cukak dengan sendirinya (tidak karena diolah atau diberi campuran obat agar bisa menjadi cukak, kalau perubahan itu karena diolah atau dicampur dengan sesuatu, maka khamar itu tetap nijis).

Cara mensucikan kulit bangkai dengan cara disamak, kecuali kulit anjing, babi dan binantang hasil perkawinan dari kedua binantang itu, walaupun dikawinkan dengan binantang yang suci.

Terjemahan Safinatun Najah Fikih Imam syafii. MG - Ahmad Muhaimin Nurrudin

Wallahu a'lam bishawab

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved