Macam-macam Najis dan Cara Pensuciannya

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah,

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Yoseph Hary W
Sripoku
Macam-macam Najis 

Arak

Allah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ 

Yā ayyuhallażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-anṣābu wal-azlāmu rijsum min 'amalisy-syaiṭāni fajtanibụhu la'allakum tufliḥụn

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” al-Maidah 90

Darah

Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan Aisyah ra, Rasulallah saw bersabda “Jika datang haid, maka tinggalkanlah shalat. Jika pergi maka bersucilah dan lakukanlah shalat” (HR Bukhari Muslim)

Nanah adalah darah yang berobah menjadi busuk

Muntah adalah makanan yang berubah di dalam perut mejadi rusak dan busuk, hukumnya seperti tahi.

Kotoran (tahi) manusia atau binatang (selain binatang yang tidak mengelair darahnya).

Dari Ibnu Mas’ud ra, ia berkata: “Aku membawa kepada Rasulallah saw dua batu dan segumpal najis (tahi) binatang yang kering. Lalu beliau mengambil dua batu dan membuang najis tersebut. Beliau bersabda: Sesungguhnya ia najis” (HR Bukhari)
Kencing (kecuali kecing anak laki-laki yang belum berusia 2 tahun dan belum makan kecuali susu ibunya).

Rasulullah saw pernah melewati dua kuburan, maka beliau bersabda, “Mereka berdua sedang disiksa, dan keduanya tidak disiksa karena dosa besar. Adapun salah seorang dari keduanya dia tidak beristinja’ dari kencingnya (cebok), sedangkan yang lainnya dia menebarkan adu domba (namimah) ” (HR Bukhari Muslim)
Madzi dan wadi. Sesuai dengan sabda Rasulallah saw “Jika kau melihat madzi, maka cucilah kemaluanmu, dan berwudhulah” (HR Bukhari Muslim).

Keterangan (Ta’liq):

Madzi ialah air seperti lendir yang keluar dari kemaluan sewaktu timbul birahi dan jika ingin shalat tidak usah mandi cukup dengan mecucinya sampai bersih dan wudhu.

Madi ialah air seperti lendir yang keluar dari kemaluan karena sakit diantaranya keputihan dan jika ingin shalat tidak usah mandi cukup dengan mencucinya sampai barsih dan wudhu.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved