Advertorial
PPKM level 3 saat Libur Nataru, Komisi B DPRD Bantul Menyatakan Pelaku Pariwisata Sudah Siap Prokes
Pemerintah pusat akan menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
Khususnya di Komisi B telah memprogramkan kegiatan pentas seni bekerjasama dengan Dinas Pariwisata.
"Jadi kita pentas seni berikan di beberapa titik lokasi wisata baik yang berbasis komunitas seperti pokdarwis di tingkat kalurahan, maupun yang dikelola oleh Pemda seperti Pantai Parangtritis, Goa Cerme dan Goa Selarong," ungkapnya.
Namun dengan terjadinya Covid-19 di pertengahan jalan, pemerintah pusat memerintahkan untuk melakukan refocusing seluruh anggaran termasuk anggaran untuk pentas seni dan budaya. Maka dari Pemda Bantul belum bisa menganggarkan untuk kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak.
"Semoga tahun depan, Covid-19 sudah reda dan bahkan hilang, sehingga kegiatan masyarakat seperti pentas seni budaya kembali bergeliat dan pemerintah bisa hadir di bidang itu, khususnya di regulasi dan anggarannya," ungkapnya.
Adapun saat ini Bantul sedang menerapkan PPKM level 2, di mana dalam secara aturan masyarakat bisa menyelenggarakan pentas seni budaya dengan batasan kapasitas pengunjung 50 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Namun demikian, Mahmudin menyatakan bahwa setiap pagelaran pentas seni budaya harus tetap melibatkan Satgas Covid-19. Pun demikian, dengan keterbatasan ini, Pemda Bantul juga telah berupaya semaksimal mungkin untuk tetap menghidupkan seni budaya di tengah masyarakat, salah satunya adalah dengan menerapkan pentas secara daring. Menurutnya, ini adalah bentuk perhatian pemerintah untuk tetap terus menghidupkan seni budaya dengan berbagai macam cara dengan tidak melanggar aturan. (nto)