Penerapan PPKM Level 3 di Seluruh Wilayah saat Libur Nataru, Ini Beberapa Kegiatan yang Dibatasi

Larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/ Nanda Sagita Ginting
Petugas gabungan lakukan penyekatan selama masa PPKM Darurat, di Tugu Ireng, Kabupaten Magelang, Minggu (04/07/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengumumkan bakal membatasi sejumlah kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

Hal ini disampaikan Menko PMK, Muhadjir Effendy, saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir, dikutip dari siaran pers (17/11/2021).

Keputusan tersebut diambil menyusul keputusan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Baca juga: 8 Strategi yang Disiapkan Kemenkes untuk Hadapi Potensi Gelombang Ketiga Covid-19

Baca juga: Update Covid-19 di DI Yogyakarta 17 November 2021, Tambah 25 Kasus, 2 Pasien Meninggal

Muhadjir mengatakan, larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ujar Muhadjir.

Dengan demikian, akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM.

Penyekat gabungan sedang melakukan penyekatan di ruas jalan di wilayah Sleman. Masa perpanjangan PPKM Level 4, penyekatan masih dilakukan meskipun di sejumlah Jalan mulai diperlonggar.
Penyekat gabungan sedang melakukan penyekatan di ruas jalan di wilayah Sleman. Masa perpanjangan PPKM Level 4, penyekatan masih dilakukan meskipun di sejumlah Jalan mulai diperlonggar. (istimewa)

Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Aturan Perjalanan 

Berlakunya PPKM Level 3 secara langsung bakal berdampak pada aturan perjalanan, apalagi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diprediksi akan meningkatkan mobilitas.

Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, mengatakan, pihaknya belum menentukan pembatasan seperti apa yang akan diterapkan saat libur Nataru.

“Aturan teknisnya masih akan dibahas lintas kementerian dan lembaga,” ucap Adita, kepada Kompas.com (17/11/2021).

“Seperti halnya aturan teknis PPKM, akan dikoordinasikan oleh koordinator PPKM Jawa Bali dan non Jawa Bali,” kata dia.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved